EKOPOLIS.CO.ID — Ketua Umum KPMIPM mengeluarkan pernyataan tegas mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa Universitas Gorontalo (UG) dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo pada Senin, 24 November 2025. Aksi damai tersebut berubah ricuh setelah muncul laporan bahwa sejumlah mahasiswa mengalami dorongan keras, penarikan paksa, hingga pemukulan oleh oknum aparat.
Dalam penegasannya, Ketua Umum KPMIPM menyebut bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng wajah institusi kepolisian di mata publik.
“Kekerasan terhadap mahasiswa adalah bentuk pembungkaman. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat yang seharusnya melindungi justru bertindak sebaliknya. Ini jelas pelanggaran terhadap hak demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.
KPMIPM menyatakan solidaritas penuh kepada BEM UG serta seluruh mahasiswa yang menjadi korban. mendesak Polda Gorontalo untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, melakukan evaluasi besar-besaran terhadap SOP pengamanan aksi, serta mengambil tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak ingin insiden seperti ini dianggap sepele. Jika aparat dibiarkan bertindak di luar kendali, maka ruang demokrasi akan semakin sempit dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh,” ujarnya.
Ketua KPMIPM menekankan bahwa kepolisian wajib mengedepankan pendekatan humanis, bukan agresi fisik, terutama saat menghadapi mahasiswa yang menyampaikan kritik melalui jalur konstitusional. (*)
















