EKOPOLIS.CO.ID, Parigi Moutong — Penyaluran dana hibah Pemkab Parigi Moutong tahun ini kembali menjadi sorotan setelah Kerukunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KPMIPM) mengungkap bahwa dana yang selama 17 tahun mereka terima justru dialihkan ke organisasi baru yang diduga merupakan bentukan salah satu oknum anggota DPRD Parigi Moutong.
KPMIPM menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka tidak menerima dana hibah daerah yang selama belasan tahun digunakan untuk menyewa rumah sekretariat mahasiswa di rantau. Padahal, keberadaan sekretariat tersebut sangat vital bagi ratusan mahasiswa asal Parigi Moutong yang menempuh pendidikan di daerah.
Ketika perwakilan KPMIPM melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, mereka menemukan fakta mencengangkan: dana hibah telah dicairkan, namun bukan kepada KPMIPM sebagaimana mekanisme yang berjalan selama ini. Dana tersebut justru disebut telah disalurkan kepada organisasi baru yang belum memiliki rekam jejak, basis massa yang jelas, maupun kontribusi nyata bagi mahasiswa Parimo.
Lebih jauh, organisasi penerima hibah itu diduga kuat dibentuk oleh salah satu oknum anggota DPRD Parigi Moutong, sehingga memunculkan dugaan bahwa proses penyaluran hibah tahun ini sarat dengan intervensi politik dan tidak lagi berdasar pada asas pemerataan, kebutuhan, dan kelayakan organisasi.
Amar selaku alumni KPMIPM mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut.
“Ini bukan sekadar salah alur administrasi. Ada dugaan kuat bahwa hibah yang seharusnya diterima KPMIPM malah dialihkan ke organisasi baru yang diduga dibentuk oknum legislator. Ini tindakan yang sangat tidak tepat dan harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dana hibah bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok politik mana pun.
“Hibah adalah uang rakyat. Pengelolaannya wajib transparan dan tidak boleh dipakai untuk membesarkan organisasi titipan. Pemerintah daerah harus menjelaskan ini secara terbuka,” ujarnya.
KPMIPM sendiri menilai pengalihan hibah tanpa pemberitahuan, tanpa verifikasi ulang, dan tanpa proses musyawarah merupakan tindakan yang melanggar prinsip tata kelola anggaran publik. Mereka menegaskan bahwa keberadaan organisasi mahasiswa baru bukanlah masalah, namun penyaluran hibah harus dilakukan sesuai aturan, bukan berdasarkan kedekatan politik.
Saat ini KPMIPM sedang menyiapkan langkah resmi berupa permintaan klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan. Jika tidak ada penjelasan terbuka dalam waktu dekat, mereka siap mengajukan hearing bersama DPRD dan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Inspektorat Daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong maupun Pemerintah Daerah belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan dana hibah dialihkan ke organisasi yang diduga dibentuk oknum anggota DPRD tersebut. (*)

















