PARIMO, EKOPOLIS.CO.ID – Rapat koordinasi yang digelar DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Senin (2/3/2026) untuk membahas tunggakan THR, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan sertifikasi guru ke-13 patut diapresiasi. Namun publik berhak mempertanyakan: mengapa persoalan ini baru ditindaklanjuti setelah berlarut-larut dan menyisakan beban bagi 51 guru madrasah?
Selama ini, para guru yang diperbantukan di madrasah—14 guru Madrasah Aliyah (MA) serta 37 guru MTs dan MI—harus menunaikan kewajiban profesionalnya tanpa kepastian atas hak yang seharusnya diterima. Dari total 51 guru terdampak, 37 berada di bawah naungan pemerintah daerah dan 14 di bawah pemerintah provinsi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan.
Keterlambatan atau bahkan belum pernah dibayarkannya THR, TPG, dan tunjangan ke-13 bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah persoalan komitmen terhadap dunia pendidikan dan penghargaan terhadap profesi guru. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, justru kesejahteraan pendidik dibiarkan dalam ketidakpastian.
Kehadiran Asisten I Setda, Kepala BPKAD, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Plt. Kepala BKPSDM, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Parigi Moutong, serta Koordinator Guru-Guru Madrasah dalam rapat ini seharusnya tidak hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi momentum pengambilan keputusan yang tegas dan terukur.
DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada pembahasan normatif. Publik menunggu transparansi: di mana letak hambatan? Siapa yang bertanggung jawab? Kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan?
Jika kesejahteraan guru saja belum mampu dijamin, maka komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia di Parigi Moutong layak dipertanyakan. Pendidikan tidak bisa dibangun di atas janji dan rapat tanpa kepastian. (Wira Tombolotutu)
Rapat hari ini harus melahirkan solusi konkret, bukan sekadar berita kegiatan. (Wira Tombolotutu)



















