POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID – Pernyataan tegas Gubernur Gorontalo yang melarang masyarakat menjual emas ilegal menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pemerintah menunjukkan ketegasan kepada masyarakat kecil, tetapi belum memperlihatkan sikap yang sama terhadap perusahaan tambang yang memiliki persoalan hukum.
Aktivis Gorontalo, Ikbal Ka’u, menilai penegakan hukum di sektor pertambangan memang penting. Namun pemerintah harus menjalankannya secara adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Menurutnya, publik di Kabupaten Pohuwato mengetahui bahwa aktivitas pertambangan emas oleh perusahaan besar telah lama memicu polemik. Persoalan tersebut bahkan tidak hanya berhenti pada kritik masyarakat dan aktivis lingkungan, tetapi telah bergulir hingga proses hukum dan putusan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rujukan tertinggi dalam penegakan hukum. Putusan itu tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan wibawa negara dalam memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan tambang emas di Pohuwato tetap berjalan dan bahkan telah memasuki tahap produksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Ikbal juga menyoroti kunjungan Gubernur Gorontalo ke lokasi perusahaan tambang yang masih berada dalam polemik hukum. Ia menilai masyarakat dapat menafsirkan kunjungan tersebut sebagai sinyal politik bahwa pemerintah lebih dekat dengan perusahaan dibandingkan dengan rakyat.
Di sisi lain, pemerintah menempatkan masyarakat penambang rakyat sebagai pelaku aktivitas ilegal. Aparat melarang mereka menjual emas dan mempersempit ruang aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut Ikbal, kondisi sosial masyarakat jauh lebih kompleks. Banyak warga menggali emas karena keterbatasan pilihan ekonomi, bukan semata-mata untuk melanggar hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah lama menjanjikan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi agar masyarakat dapat menambang secara legal. Namun hingga saat ini masyarakat belum merasakan realisasi nyata dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah melarang masyarakat menambang dan menjual emas, tetapi belum menyediakan jalur legal yang jelas bagi mereka untuk bekerja,” ujar Ikbal.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat penambang berada dalam posisi sulit. Mereka tidak memiliki legalitas untuk bekerja, sementara kebutuhan hidup keluarga terus berjalan.
Ikbal menilai pemerintah harus menunjukkan keberanian yang sama kepada semua pihak dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jika pemerintah melarang masyarakat menjual emas ilegal, maka pemerintah juga harus menghentikan aktivitas perusahaan tambang yang memiliki persoalan hukum hingga seluruh masalahnya terselesaikan.
Menurutnya, tanpa langkah tegas dan adil, publik akan terus melihat ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Pohuwato hari ini bukan hanya soal emas, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap keadilan negara,” katanya.


















