GORONTALO, EKOPOLIS.CO.ID – Aktivis Gorontalo, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail segera mengambil langkah konkret untuk mengadvokasi revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Muhajir menilai regulasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, dan sejumlah wilayah lain di Gorontalo.
Muhajir Laindi menegaskan bahwa gubernur tidak cukup hanya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia meminta pemerintah provinsi mendorong perubahan regulasi di tingkat nasional agar kebijakan pertambangan rakyat lebih realistis dan berpihak kepada masyarakat.
“WPR sudah ada dan koordinasi dengan Kementerian ESDM sudah berjalan. Tapi itu belum cukup. Permen ESDM 18/2025 membatasi luas IPR hanya 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, ditambah kewajiban jaminan reklamasi 10 persen di muka. Aturan ini jelas tidak sesuai dengan kondisi penambang kecil di Pohuwato,” ujar Muhajir, Jum’at (13/3).
Menurutnya, situasi tersebut memperburuk kondisi ekonomi masyarakat penambang. Hasil tambang menumpuk karena toko emas takut membeli, sementara kebutuhan hidup keluarga penambang terus berjalan.
“Gubernur harus naik level. Jangan hanya menunggu IPR keluar satu per satu. Dorong revisi regulasi nasional agar kebijakan tidak mematikan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Muhajir, yang akrab disapa Ajir, juga meminta Gubernur Gorontalo mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.
Pertama, pemerintah provinsi perlu membentuk Satgas Advokasi Revisi Regulasi yang melibatkan Dinas ESDM, DPRD Gorontalo, asosiasi penambang, dan pakar hukum. Tim ini harus menyusun dokumen usulan revisi berbasis data sosial dan ekonomi masyarakat penambang di Pohuwato.
Kedua, pemerintah daerah harus mengumpulkan bukti lapangan secara komprehensif melalui survei terhadap ratusan penambang. Data tersebut perlu memuat kerugian ekonomi akibat pembatasan luas wilayah tambang dan kewajiban jaminan reklamasi. Selanjutnya, pemerintah provinsi dapat mengajukan usulan revisi secara resmi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan DPR RI.
Muhajir juga mengusulkan beberapa perubahan utama dalam regulasi tersebut, antara lain menaikkan luas IPR minimal 20 hingga 50 hektare, mengubah mekanisme jaminan reklamasi menjadi bertahap atau menggunakan skema asuransi, serta menghapus ancaman pidana terhadap pelanggaran administratif ringan.
Selain itu, ia meminta gubernur segera menggelar rapat koordinasi tingkat tinggi dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, gubernur perlu membawa delegasi penambang dari Pohuwato untuk menyampaikan langsung kondisi di lapangan.
Muhajir juga mendorong pemerintah provinsi mengusulkan moratorium penertiban sementara kepada Kementerian ESDM dan Polri selama proses revisi regulasi berlangsung. Ia menilai langkah ini penting agar penambang tetap dapat berproduksi dan menjual hasil tambang secara aman sambil menunggu penerbitan IPR yang lebih realistis.
Selain itu, Muhajir meminta pemerintah provinsi memfasilitasi mediasi nasional antara penambang rakyat dan perusahaan di Kabupaten Bone Bolango serta Pohuwato. Ia berharap dialog tersebut dapat melahirkan skema kerja sama yang memungkinkan kedua pihak hidup berdampingan dan mencegah konflik berulang.
Muhajir juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Gubernur harus menyampaikan secara terbuka timeline dan hambatan revisi regulasi kepada masyarakat Pohuwato melalui dialog publik dan media. Transparansi ini penting agar masyarakat tidak salah paham dan menganggap pemerintah daerah tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah membuka ruang bagi penguatan pertambangan rakyat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut masih terhambat oleh aturan turunan di tingkat kementerian.
“Presiden sudah membuka ruang melalui PP 39/2025, tetapi kaki rakyat masih terikat oleh Peraturan Menteri. Gubernur Gusnar Ismail harus menjadi jembatan advokasi yang kuat bagi rakyat Gorontalo di tingkat nasional,” kata Muhajir.
“Jangan sampai arahan Presiden tentang pemerataan tambang rakyat hanya menjadi wacana. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum ribuan keluarga penambang benar-benar menjerit,” pungkasnya.



















