Gorontalo, — Sepanjang 2025 hingga awal 2026, penegakan hukum lalu lintas di Provinsi Gorontalo memperlihatkan ketimpangan yang semakin nyata. Kepolisian terus menggencarkan operasi dan mengeluarkan tilang kepada masyarakat, namun pada saat yang sama institusi ini gagal menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatnya sendiri.
Di lapangan, polisi aktif menindak pelanggaran seperti tidak memakai helm, melanggar rambu, hingga kelengkapan kendaraan. Namun peningkatan jumlah penindakan tidak diikuti dengan peningkatan kualitas kerja aparat. Justru, berbagai temuan mengungkap praktik penindakan yang menyimpang dari prosedur.
Sejumlah personel melakukan penilangan tanpa menunjukkan identitas yang jelas. Sebagian petugas tidak mampu membuktikan sertifikasi resmi saat melakukan penindakan. Bahkan, praktik tilang manual masih terjadi tanpa dukungan dokumentasi digital yang transparan.
Kondisi ini menunjukkan masalah serius. Polisi menuntut kepatuhan penuh dari masyarakat, tetapi institusi ini tidak menjalankan standar yang sama terhadap anggotanya sendiri. Situasi ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kegagalan dalam menjaga prinsip keadilan hukum.
Konsep tertib lalu lintas nasional menekankan tiga pilar utama: kepatuhan masyarakat, profesionalitas aparat, dan pengawasan yang transparan. Di Gorontalo, kepolisian hanya menekan satu sisi—masyarakat—tanpa memperkuat dua pilar lainnya. Profesionalitas aparat melemah, sementara pengawasan internal tidak berjalan efektif.
Fakta di lapangan memperkuat kritik ini:
1. Polisi masih menggunakan tilang manual tanpa sistem digital yang akuntabel.
2. Petugas tidak selalu menunjukkan sertifikasi kompetensi saat bertugas.
3. Pendekatan represif lebih dominan daripada edukasi persuasif.
4. Institusi tidak membuka informasi terkait sanksi terhadap anggota yang melanggar SOP.
Kepolisian Daerah Gorontalo tidak bisa terus berlindung di balik tingginya angka penindakan. Statistik tilang tidak mencerminkan keberhasilan jika prosesnya melanggar aturan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, angka tersebut justru memperlihatkan wajah buram penegakan hukum.
Jika pimpinan tidak menindak aparat yang melanggar SOP, maka institusi secara langsung melegitimasi pelanggaran tersebut. Sikap ini merusak integritas kepolisian dan memperdalam krisis kepercayaan publik.
Karena itu, kepolisian harus segera mengambil langkah konkret:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh personel lalu lintas.
2. Membuka data sertifikasi petugas kepada publik.
3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar SOP, bukan sekadar pembinaan.
4. Menghadirkan pengawasan eksternal sebagai bentuk akuntabilitas.
Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turun langsung ke lapangan, memantau setiap praktik penindakan, mendokumentasikan pelanggaran, dan membuka fakta kepada publik.
Kami menjalankan langkah ini untuk memastikan hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan, bukan menjadi alat tekanan sepihak.
Jika polisi terus bersikap keras kepada rakyat tetapi lunak kepada anggotanya sendiri, maka institusi ini tidak hanya merusak sistem lalu lintas, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, kepolisian tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk menegakkan hukum.

















