Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisOpini

Dilema Tambang Rakyat di Gorontalo: Antara Penegakan Hukum dan Perut Ribuan Keluarga

×

Dilema Tambang Rakyat di Gorontalo: Antara Penegakan Hukum dan Perut Ribuan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Aktivis lingkungan Gorontalo, Alwien Bangga. (Foto: Istmwa)
Example 468x60

GORONTALO, EKOPOLIS.CO.ID – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo kembali memicu polemik. Aparat kepolisian menegaskan larangan memperjualbelikan emas ilegal, namun kebijakan tersebut justru menempatkan ribuan masyarakat penambang dalam tekanan ekonomi yang serius.

Aparat dari Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas menjual emas dari tambang ilegal merupakan tindak pidana. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161 yang melarang penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan mineral dari sumber tidak berizin.

Example 300x600

Penegakan aturan tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat. Negara berwenang mengatur pengelolaan sumber daya alam agar berjalan tertib. Namun di lapangan, aparat menjalankan pendekatan yang dinilai kaku dan belum mempertimbangkan realitas sosial masyarakat.

Di sejumlah wilayah tambang rakyat di Gorontalo, masyarakat menggantungkan hidup sepenuhnya pada aktivitas pertambangan. Rantai ekonomi yang terbentuk melibatkan banyak pihak, mulai dari penambang, pedagang kebutuhan pokok, pengangkut material, hingga pelaku usaha kecil.

Ketika aparat memperketat penegakan hukum tanpa menghadirkan solusi, dampaknya langsung terasa. Ribuan keluarga kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

Situasi ini semakin terasa berat karena terjadi di momentum Ramadan. Alih-alih merasakan ketenangan, banyak keluarga penambang justru menghadapi tekanan ekonomi akibat pembatasan aktivitas tambang.

Secara konstitusional, persoalan ini menyentuh prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun implementasi kebijakan di lapangan menunjukkan ketimpangan. Pemerintah belum menyediakan akses legal yang memadai bagi masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Proses perizinan yang panjang dan lambat membuat masyarakat sulit mengakses legalitas. Akibatnya, masyarakat menghadapi situasi paradoks: negara menuntut kepatuhan hukum, tetapi tidak membuka jalan yang mudah untuk mematuhi aturan tersebut.

Kondisi ini mencerminkan ketimpangan kebijakan. Negara mendorong penegakan hukum, tetapi belum menghadirkan infrastruktur kebijakan yang memadai.

Pandangan ini sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Ia menekankan bahwa hukum harus menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar menjalankan teks undang-undang.

Dalam praktik hukum pidana, para ahli juga mengenal prinsip ultimum remedium. Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Karena itu, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang lebih solutif. Langkah konkret yang dapat dilakukan meliputi percepatan penetapan WPR, penyederhanaan perizinan IPR, serta pembinaan teknologi pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Persoalan tambang rakyat di Gorontalo bukan sekadar isu legalitas, tetapi menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Hukum seharusnya menjadi jembatan antara negara dan rakyat. Negara tidak cukup hanya menindak, tetapi harus hadir memberikan solusi.

Pertanyaan mendasar yang kini muncul di tengah masyarakat sederhana: apakah hukum benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru menjauh dari realitas kehidupan mereka?

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan