Parigi Moutong, Ekopolis.co.id — Dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memicu keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Isu ini dinilai tidak hanya mencoreng integritas birokrasi, tetapi juga mengancam kualitas dan masa depan dunia pendidikan di daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah calon kepala sekolah tingkat SD dan SMP diduga diminta menyetor uang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta sebagai syarat untuk dilantik. Dugaan tersebut turut menyeret oknum pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta sejumlah anggota DPRD Parimo.
Menanggapi hal ini, Wira Tombolotutu menegaskan bahwa jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi.
“Jabatan kepala sekolah itu harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Bukan karena kemampuan finansial. Kalau ini benar, maka ini sudah merusak sistem pendidikan dari hulunya,” tegas Wira.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaturan nama-nama calon serta intervensi dalam proses pelantikan yang mengarah pada praktik kolusi terstruktur. Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Wira menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai isu biasa dan harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi menyangkut masa depan pendidikan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah Parigi Moutong, khususnya Bupati, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, Wira meminta DPRD Parimo menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas lembaga dengan tidak melindungi oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. DPRD harus berdiri di posisi yang benar, bukan melindungi oknum,” katanya.
Wira juga mengajak masyarakat dan insan pendidikan untuk turut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Di sisi lain, munculnya isu dugaan pengelompokan berdasarkan latar belakang tertentu dalam penentuan jabatan juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Pemerintah daerah diminta tetap berpegang pada prinsip keadilan dan keberagaman dalam setiap kebijakan.
“Pendidikan tidak boleh dikendalikan oleh transaksi. Integritas harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan,” tutup Wira.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola yang bersih serta memastikan dunia pendidikan tetap berjalan di atas prinsip profesionalisme dan keadilan.

















