Parigi Moutong, Ekopolis.co.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa operasi tambang berlangsung secara terorganisir. Pelaku mengoperasikan sedikitnya lima unit ekskavator dan dua talang penyaring emas setiap hari. Produksi emas diperkirakan mencapai 60 gram per hari dengan nilai ekonomi ratusan juta rupiah.
Namun, potensi ekonomi itu tidak berdampak pada kesejahteraan warga. Infrastruktur Desa Karya Mandiri tetap tertinggal, dan masyarakat tidak merasakan manfaat signifikan dari aktivitas tersebut.
Seorang sumber menyebut aktivitas tambang tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak tertentu. Dugaan ini mengarah pada adanya jaringan terorganisir yang mengendalikan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Pada Sabtu (1/2), aparat sempat menghentikan aktivitas tambang dengan menyita kunci alat berat. Meski begitu, penghentian itu tidak berlangsung lama. Informasi yang beredar menyebutkan adanya negosiasi antara koordinator tambang berinisial RZL dengan aparat, yang berpotensi membuka kembali operasi ilegal tersebut.
Dampak Lingkungan Kian Nyata
Aktivitas tambang memperparah kerusakan lingkungan di Karya Mandiri. Wilayah ini masuk kategori rawan banjir. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong mencatat tujuh kejadian banjir sepanjang 2024 di Kecamatan Ongka Malino.
Beberapa banjir terjadi akibat luapan sungai di sekitar area tambang. Namun, BPBD belum memastikan hubungan langsung antara tambang ilegal dan banjir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan investigasi yang dilakukan.
Pelanggaran Hukum dan Lemahnya Penegakan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang berbagai langkah, seperti digitalisasi pengawasan, formalisasi tambang rakyat, dan penguatan penegakan hukum. Namun, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
Kasus Karya Mandiri mencerminkan persoalan yang lebih luas: lemahnya penegakan hukum, potensi konflik kepentingan, dan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan.
Desakan Tindakan Tegas
Publik kini menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sejumlah tuntutan yang mengemuka antara lain:
Aparat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal
Penegak hukum menindak tegas pelaku, termasuk pihak yang diduga membekingi
Aparat membuka proses penanganan secara transparan kepada publik
Pemerintah memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat terdampak
Tanpa tindakan tegas dan konsisten, praktik tambang ilegal berpotensi terus berulang. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.

















