Gorontalo, Ekopolis.co.id — Di tengah kompleksitas persoalan sosial, kriminalitas, dan konflik sumber daya alam di Provinsi Gorontalo, muncul satu pertanyaan mendasar: apa tujuan utama hukum dan UUD di negeri ini?
Jika kita kembali pada semangat Undang-Undang Dasar 1945, hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan rakyat. Negara membentuk hukum untuk menciptakan keadilan, menjamin kesejahteraan, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan ekonomi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hukum lebih sering tampil sebagai alat represif daripada solusi substantif.
1. Kesalahan Paradigma: Hukum Jadi Reaksi, Bukan Solusi
Dalam banyak kasus, pemerintah langsung menempuh jalur penegakan hukum tanpa menyentuh akar masalah. Pendekatan ini keliru.
Dalam perspektif ilmu sosial dan hukum, setiap pelanggaran memiliki sebab yang jelas. Karena itu, penanganan tidak boleh berhenti pada penindakan.
Kasus PETI (Pertambangan Tanpa Izin) menjadi contoh nyata. Banyak pihak menilai masyarakat sebagai pelanggar. Namun fakta menunjukkan, lambannya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendorong masyarakat memilih jalur ilegal.
Masalah ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini menunjukkan kegagalan tata kelola.
2. Negara Tidak Boleh Absen dari Akar Masalah
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus berperan lebih dari sekadar penindak. Mereka harus hadir sebagai problem solver.
Pemerintah perlu mengidentifikasi ketergantungan ekonomi masyarakat pada tambang. Selain itu, mereka harus mengurai hambatan birokrasi dalam proses legalisasi.
Di sisi lain, aparat juga harus mengawasi perusahaan besar yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Jika negara hanya menindak rakyat kecil tetapi membiarkan korporasi, maka hukum kehilangan legitimasi moral.
3. Hukum Menjadi Ancaman, Bukan Perlindungan
Saat ini, persepsi masyarakat terhadap hukum mulai berubah. Banyak yang melihat hukum sebagai ancaman, bukan pelindung.
Kondisi ini sangat berbahaya.
Dalam teori hukum modern, hukum harus bersifat preventif, bukan hanya represif. Hukum juga harus memberikan solusi, bukan sekadar menghukum. Yang terpenting, hukum harus menciptakan keadilan sosial.
Jika negara menindak masyarakat karena PETI, maka negara juga wajib menyediakan solusi legal. Negara tidak boleh hadir hanya setelah pelanggaran terjadi.
4. Konflik Kepentingan di Sektor Mineral dan Batubara
Persoalan pertambangan selalu melibatkan banyak kepentingan. Ada kepentingan ekonomi masyarakat, kepentingan korporasi, dan kebijakan pemerintah.
Namun pemerintah sering memilih pendekatan instan: penertiban, penangkapan, dan kriminalisasi.
Pendekatan ini tidak menyelesaikan masalah. Tanpa reformasi perizinan, transparansi tata kelola, dan keberpihakan pada masyarakat lokal, konflik akan terus berulang.
5. Seruan Tegas: Kembalikan Fungsi Hukum
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama aparat penegak hukum dan Forkopimda harus segera mengambil langkah konkret:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap akar masalah PETI
- Mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR
- Menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap korporasi
- Membangun dialog terbuka dengan masyarakat
- Menjadikan hukum sebagai alat solusi, bukan sekadar penindakan.
Hukum dan UUD tidak pernah hadir untuk menakuti rakyat. Keduanya lahir untuk melindungi dan menyejahterakan.
Jika hari ini hukum justru menjadi momok, maka negara harus memperbaiki cara memahami dan menjalankannya.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal siapa yang dihukum, tetapi siapa yang dilindungi.



















