Parigi Moutong, Ekopolis.co.id – Polemik dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong kian memanas. Isu yang menyeret keterlibatan oknum legislatif dan unsur pemerintah daerah ini memicu reaksi keras dari kelompok gerakan muda yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola pendidikan.
Dugaan transaksi jabatan itu dinilai tidak hanya mencederai integritas profesi guru, tetapi juga secara terang melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme seleksi berbasis kompetensi, profesionalitas, dan prosedur administratif yang objektif.
Gerakan muda secara terbuka mendesak Bupati Parigi Moutong untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum-oknum yang diduga terlibat, baik dari unsur DPRD, pemerintah daerah, maupun Dinas Pendidikan. Mereka menilai adanya indikasi kuat praktik “jalur titipan” dalam proses penentuan kepala sekolah yang seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel.
Secara normatif, dugaan pelanggaran ini mengarah pada pengabaian Pasal 12 Permendikdasmen yang mewajibkan proses verifikasi dan validasi administrasi dilakukan secara objektif. Jika benar terjadi intervensi atau manipulasi, maka Surat Keputusan (SK) penugasan Kepala Sekolah yang terbit melalui mekanisme cacat prosedur dinilai tidak sah secara administratif dan harus segera dibatalkan.
Lebih jauh, gerakan ini juga menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh proses seleksi dan penetapan kepala sekolah di wilayah Parigi Moutong. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik maladministrasi yang merusak sistem pendidikan dari hulu. Selain itu, mereka meminta keterlibatan langsung Direktorat terkait sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29, guna melakukan pengawasan mutu serta evaluasi terhadap tahapan pemetaan dan penyiapan calon kepala sekolah.
Perwakilan gerakan muda menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah komoditas politik atau ruang transaksi kekuasaan.
“Kepala sekolah bukan posisi yang bisa diperjualbelikan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Jika proses pengangkatannya saja sudah cacat hukum, bagaimana kita bisa berharap kualitas pendidikan yang baik di Parigi Moutong?” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan persoalan klasik dalam birokrasi daerah: lemahnya pengawasan dan masih kuatnya praktik patronase dalam penempatan jabatan strategis. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berpotensi merusak kualitas pendidikan secara sistemik dan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Desakan publik kini mengarah pada satu tuntutan utama: penegakan aturan tanpa kompromi. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga berani melakukan pembersihan internal demi memastikan bahwa sektor pendidikan benar-benar dikelola oleh individu yang kompeten, bukan hasil transaksi kekuasaan. (*)













