Parigi Moutong, Ekopolis.co.id – Dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong terus menuai sorotan tajam. Isu yang menyeret oknum DPRD, pemerintah daerah ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
Aktivis muda, Amar Mayah, menegaskan bahwa praktik transaksional dalam penentuan jabatan kepala sekolah merupakan bentuk penyimpangan yang merusak sistem pendidikan sekaligus mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Menurut Amar, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya prinsip merit system yang melarang praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi publik.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka kemungkinan bahwa praktik jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap atau gratifikasi.
- Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 12 dan Pasal 29, yang mengatur kewajiban verifikasi objektif serta pengawasan dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Jika benar terjadi praktik jual beli jabatan, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana. Ini pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi daerah,” tegas Amar Mayah.
Ia juga mendesak Bupati Parigi Moutong untuk segera mengambil langkah konkret dengan mencopot seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu. Selain itu, Amar menilai Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah yang lahir dari proses cacat hukum harus segera dibatalkan.
Lebih jauh, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi kepala sekolah guna memastikan tidak adanya praktik maladministrasi yang sistematis. Keterlibatan pemerintah pusat melalui Direktorat terkait juga dinilai penting untuk menjamin objektivitas evaluasi.
“Jabatan kepala sekolah bukan ruang transaksi kekuasaan. Jika dari awal sudah bermasalah, maka jangan berharap kualitas pendidikan di Parigi Moutong bisa membaik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pendidikan daerah. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun pemerintah daerah.
Desakan publik kini mengarah pada satu hal: penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.


















