Boalemo, Ekopolis.co.id – Supandri secara tegas mendesak Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Boalemo periode 2024–2025 untuk bertanggung jawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pajak retribusi Plaza Kuliner di kawasan wisata Pantai Bolihutuo.
Supandri menilai pengelolaan retribusi di salah satu destinasi unggulan daerah tersebut belum transparan dan belum memenuhi prinsip akuntabilitas. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penerapan tarif pajak plaza kuliner yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Retribusi wisata seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Jika pengelolaannya tidak jelas dan berpotensi merugikan, maka pihak terkait wajib segera bertanggung jawab,” tegas Supandri.
Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan retribusi wisata Pantai Bolihutuo selama periode 2024–2025. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Supandri menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola keuangan daerah. Ia mendorong Kepala Dinas Pariwisata dan bendahara pada periode tersebut agar segera menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait temuan BPK.
“Transparansi menjadi kunci utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola anggaran, terutama dari sektor pariwisata yang menjadi kebanggaan daerah,” tambahnya.
Supandri berharap pemerintah daerah menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan tata kelola sektor pariwisata. Ia menekankan perlunya sistem yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Boalemo.
















