Oleh: Ikbal Ka’u
Gorontalo — Desentralisasi di Indonesia bukan hadiah dari pusat. Ia adalah mandat konstitusi. Sebuah perintah tegas dari Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat bukan di tangan birokrasi yang takut mengambil keputusan.
Namun yang terjadi di Provinsi Gorontalo hari ini justru memprihatinkan. Pemerintah daerah terlihat kehilangan keberanian politik. Dalam setiap persoalan krusial terutama konflik pertambangan yang muncul bukan solusi, melainkan penertiban. Bukan perlindungan, melainkan pembatasan.
Pertanyaannya sederhana: di mana makna desentralisasi jika semua keputusan masih bergantung pada pusat?
Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Tetapi ruang itu tidak digunakan secara maksimal. Pemerintah daerah justru terjebak dalam pola “aman” menunggu, mengikuti, dan bersembunyi di balik regulasi nasional.
Ini bukan kehati-hatian. Ini adalah bentuk ketidakberanian.
Dampaknya nyata. Masyarakat lokal, khususnya yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat, terus berada dalam posisi rentan. Mereka ditertibkan, dibatasi, bahkan dikriminalisasi tanpa pernah diberikan kepastian hukum yang berpihak pada mereka.
Mengapa ini terjadi?
Karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rujukan konkret di tingkat lokal.
Tanpa Perda:
* Aparat bekerja tanpa pedoman lokal yang jelas
* Pemerintah kehilangan arah dalam mengambil kebijakan teknis
* Masyarakat tidak punya dasar hukum untuk mempertahankan haknya
Akhirnya, hukum hadir hanya sebagai alat kontrol, bukan sebagai alat keadilan.
Padahal konflik pertambangan di Gorontalo bukan sekadar persoalan legalitas. Ini adalah persoalan ekonomi rakyat, persoalan ruang hidup, dan persoalan keadilan sosial. Ketika masyarakat menggantungkan hidup dari sumber daya alam, lalu negara datang hanya untuk menertibkan tanpa solusi, maka itu bukan penegakan hukum itu adalah pengabaian tanggung jawab.
Di sinilah DPRD dan pemerintah daerah diuji.
Jika mereka benar-benar representasi rakyat, maka sudah seharusnya:
* Mendorong lahirnya Perda tentang pertambangan rakyat
* Mengatur zonasi yang jelas dan adil
* Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat lokal
*Mengintegrasikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial dalam satu kebijakan daerah
Karena tanpa itu, konflik akan terus berulang. Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Hari ini dibubarkan, besok kembali beroperasi. Ini bukan penyelesaian ini lingkaran masalah yang sengaja dibiarkan.
Lebih berbahaya lagi, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh. Rakyat akan melihat negara bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai ancaman.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, maka satu hal yang pasti terjadi: perlawanan sosial akan tumbuh.
Sejarah telah membuktikan, di banyak daerah di Indonesia, konflik sumber daya alam yang tidak diselesaikan secara adil selalu berujung pada gerakan massa. Bukan karena rakyat ingin melawan, tetapi karena mereka tidak lagi memiliki pilihan.
Maka hari ini, pesan ini harus jelas:
Jika pemerintah daerah tidak mampu menghadirkan kebijakan yang melindungi rakyat melalui Perda, maka rakyat berhak menuntutnya bahkan dengan tekanan publik sekalipun.
Desentralisasi bukan untuk dipajang dalam dokumen negara. Ia harus hidup dalam kebijakan nyata. Ia harus terasa dalam keadilan yang diterima masyarakat.
Jika tidak, maka desentralisasi di Gorontalo hanyalah ilusi.
Dan rakyat tidak butuh ilusi.
Rakyat butuh keberpihakan.


















