• About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Ekopolis
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

Beranda » Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)

Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)

Redaksi Ekopolis by Redaksi Ekopolis
Februari 4, 2026
in Daerah
0
Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGGAI, EKOPOLIS.CO.ID – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan representasi rakyat dalam lembaga legislatif. PAW dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum yang sering muncul adalah penentuan pihak yang berhak menggantikan anggota DPRD tersebut, khususnya terkait calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dalam pemilihan umum.

Dasar Hukum PAW Anggota DPRD

Ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Related articles

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Februari 22, 2026
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tata cara penetapan calon terpilih dan PAW
  4. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengganti anggota DPRD yang berhenti antar waktu berasal dari calon legislatif dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Kedudukan Peraih Suara Terbanyak Kedua

Secara hukum, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua memiliki hak prioritas untuk menggantikan anggota DPRD yang berhenti, sepanjang:

  1. Berasal dari partai politik yang sama
  2. Berada di daerah pemilihan yang sama
  3. Masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD
  4. Tidak mengundurkan diri atau dinyatakan tidak bersedia

Prinsip ini merupakan perwujudan dari asas kedaulatan rakyat, di mana suara pemilih tetap menjadi dasar utama penentuan wakil rakyat. Dengan demikian, mengabaikan calon dengan suara terbanyak kedua tanpa alasan hukum yang sah dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

Kewajiban Pelantikan Anggota PAW

Pelantikan calon PAW bukanlah kebijakan diskresioner, melainkan kewajiban hukum (mandatory) apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. KPU dan pimpinan DPRD hanya bersifat administratif dan verifikatif, bukan menentukan secara subjektif siapa yang dilantik.

Apabila calon dengan suara terbanyak kedua telah memenuhi seluruh persyaratan namun tidak dilantik, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan:

  • Cacat prosedural dalam proses PAW
  • Sengketa hasil pemilu atau sengketa administrasi
  • Pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan Akibat Hukum Apabila Tidak Dilantik

Tidak dilantiknya calon yang sah sebagai PAW dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:

  1. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  2. Pengaduan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi
  3. Rekomendasi pembatalan keputusan pelantikan apabila sudah terlanjur dilantik pihak yang tidak berhak

Hal ini menegaskan bahwa pelantikan calon PAW yang memiliki suara terbanyak kedua bersifat wajib secara hukum, bukan pilihan politik.

Berdasarkan analisis hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota dewan dengan perolehan suara terbanyak kedua wajib dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini sejalan dengan asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum. Setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merusak legitimasi lembaga perwakilan rakyat.

RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA
ADVOKAT/PENGACARA
KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANGGAI

Tags: Analisis HukumCalon Pengganti Antar WaktuKabupaten Banggai
Share78Tweet49Send
Redaksi Ekopolis

Redaksi Ekopolis

Related Posts

KAMB-Gelar Sosialisasi Akademik di Sekolah-sekolah Kabupaten Buol

KAMB-Gelar Sosialisasi Akademik di Sekolah-sekolah Kabupaten Buol

by Redaksi Ekopolis
Januari 14, 2026
0

Gorontalo, EKOPOLIS.CO.ID – Organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Buol di Gorontalo (KAMB-G) akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Akademik di sejumlah sekolah menengah...

Sebut Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan, Aliansi OPM Orang Pohuwato Merdeka Kecam Sikap Bupati yang Menghindar

Sebut Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan, Aliansi OPM Orang Pohuwato Merdeka Kecam Sikap Bupati yang Menghindar

by Redaksi Ekopolis
Januari 26, 2026
0

POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID– Gelombang unjuk rasa yang memadati kantor pemerintahan Kabupaten Pohuwato hari ini berakhir dengan kekecewaan mendalam. Massa aksi yang...

Aktivis Muda APRN Gorontalo Soroti Ketegasan Pemerintah Hadapi Aktivitas Tambang Merdeka Copper Gold

Aktivis Muda APRN Gorontalo Soroti Ketegasan Pemerintah Hadapi Aktivitas Tambang Merdeka Copper Gold

by Redaksi Ekopolis
Februari 21, 2026
0

POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID — Aktivis muda Gorontalo yang juga anggota muda Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN), Kevin Lapendos, kembali melayangkan kritik...

Arya Hanapi Ketua LMND Gorontalo

LMND Gorontalo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, dan Siap Gelar Aksi Massa Bersama Warga

by Redaksi Ekopolis
Desember 3, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID, Gorontalo — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala...

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Kawasan RS Toto Kabila

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Kawasan RS Toto Kabila

by Redaksi Ekopolis
November 19, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID — Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 18 November 2025, menyoroti penanganan hukum atas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

Desember 2, 2025
Mahasiswa Asal Siniu Tolak Rencana Industri Nikel, Nilai Klaim “Ramah Lingkungan” Hanya Jargon Peredam Kritik

Mahasiswa Asal Siniu Tolak Rencana Industri Nikel, Nilai Klaim “Ramah Lingkungan” Hanya Jargon Peredam Kritik

Februari 9, 2026
Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Desember 11, 2025
Rifkian., (foto istmwa)

Warga Olonggata Resah: Tanpa Tanggul, Ombak Kian Mengancam — Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Desember 9, 2025
Program RHL Milik BPDAS di Pohuwato Minim Pengawasan

Program RHL Milik BPDAS di Pohuwato Minim Pengawasan

0
Pemkab Pohuwato Siapkan Gerakan Pembangunan SIAAP

Pemkab Pohuwato Siapkan Gerakan Pembangunan SIAAP

0
Sempat Memanas di Polda Gorontalo, PPMPB-G Gedor Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran PT LIL/STN

Sempat Memanas di Polda Gorontalo, PPMPB-G Gedor Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran PT LIL/STN

0
Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

0
Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Februari 22, 2026
Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat

Ikbal Ka’u Soroti Kesenjangan Data dan Realitas Kemiskinan di Gorontalo

Februari 21, 2026
Aktivis Muda APRN Gorontalo Soroti Ketegasan Pemerintah Hadapi Aktivitas Tambang Merdeka Copper Gold

Aktivis Muda APRN Gorontalo Soroti Ketegasan Pemerintah Hadapi Aktivitas Tambang Merdeka Copper Gold

Februari 21, 2026
Ekopolis

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.