Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahEkonomi

Desakan Transparansi Retribusi Plaza Kuliner Bolihutuo Menguat, Temuan BPK Ungkap Ketidaksesuaian Tarif

×

Desakan Transparansi Retribusi Plaza Kuliner Bolihutuo Menguat, Temuan BPK Ungkap Ketidaksesuaian Tarif

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Boalemo, Supandri Suko. (Foto: Istmwa)
Example 468x60

Boalemo, Ekopolis.co.id — Desakan transparansi terhadap pengelolaan retribusi Plaza Kuliner di kawasan wisata Pantai Bolihutuo kian menguat. Tokoh pemuda, Supandri Suko, meminta bendahara pengelola periode 2024–2025 segera membuka laporan keuangan secara jelas dan akuntabel.

Desakan ini muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian antara tarif retribusi yang dipungut di lapangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif resmi untuk kios atau petak kuliner ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan untuk kategori permanen dan Rp50.000 per bulan untuk kategori sederhana. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pungutan yang melampaui ketentuan tersebut.

Dalam laporan BPK, pemungutan retribusi di Plaza Kuliner Barat tercatat mencapai Rp200.000 per bulan, sementara Plaza Kuliner Timur bahkan menyentuh Rp250.000 per bulan. Untuk pondok kuliner, pungutan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp30.000 per minggu, yang jika diakumulasi melebihi tarif bulanan yang diatur dalam Perda.

Supandri menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Retribusi yang dibayarkan pelaku UMKM adalah kontribusi nyata untuk pembangunan sektor pariwisata. Pengelola harus transparan dan menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa ketidaksesuaian tarif ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan pedagang dan daerah.

Selain itu, BPK menemukan bahwa mekanisme pemungutan retribusi tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan resmi, melainkan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kontrak sewa (PKS) antara pengelola dan pedagang. Praktik ini dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.

Supandri mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi di kawasan wisata tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.

“Jika ada selisih antara tarif resmi dan pungutan riil, maka harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Di sisi lain, para pelaku UMKM di kawasan Pantai Bolihutuo berharap pengelola membuka informasi penggunaan dana retribusi secara transparan. Mereka ingin memastikan bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk perbaikan fasilitas dan peningkatan layanan wisata.

Isu ini menjadi sorotan penting karena sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis. Tanpa transparansi dan tata kelola yang baik, potensi tersebut berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan