EKOPOLIS.CO.ID – Karang Taruna Desa Trikora menyampaikan kekecewaan dan kegeraman atas keputusan Kepala Desa yang diduga mengalihkan pengelolaan Usaha Ketahanan Pangan berupa Tambak Ikan kepada pihak lain tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu. (2/12/2025)
Padahal, pada rapat pembahasan ketahanan pangan yang digelar bersama BUMDes, Pemerintah Desa, Karang Taruna, dan masyarakat pada Juli lalu, telah disepakati bahwa pengelolaan usaha tambak ikan sepenuhnya akan diberikan kepada Karang Taruna Desa Trikora.
“Kami geram dengan sikap Kepala Desa Trikora karena telah mengambil keputusan sepihak terkait pengelolaan usaha tambak ikan melalui anggaran ketahanan pangan. Saat rapat sudah disepakati bersama bahwa kami, Karang Taruna, adalah pengelola usaha tersebut. Namun kenyataannya, setelah anggaran cair, kami hanya dijadikan pembantu, sementara pengelolaan diserahkan kepada orang kepercayaannya,” ujar Ketua Karang Taruna Desa Trikora, Hajrin Dehimeli S.Pd.
Karang Taruna mengaku sangat menantikan program usaha pertambakan tersebut karena dianggap sebagai ruang untuk mengembangkan jiwa wirausaha pemuda desa. Namun, informasi yang disampaikan Kepala Desa bahwa pengelola telah ditunjuk—bukan dari Karang Taruna—membuat mereka merasa dipinggirkan.
Dari hasil penelusuran tim redaksi Ekopolis.co.id di lapangan, ditemukan kronologi dugaan persoalan lain, salah satunya penyusunan RAB yang dilakukan tanpa musyawarah bersama masyarakat.
“Beberapa hari lalu saya dipanggil oleh Kepala Desa melalui telepon untuk datang ke kantor desa. Namun saat tiba, mereka sudah menyusun RAB usaha tambak ikan. Saya hanya ditanya apakah setuju dengan penunjukan Pihak Lain sebagai pengelola. Tentu saya tidak setuju, karena saat rapat sudah jelas kami yang ditetapkan sebagai pengelola. Kenapa tiba-tiba Kepala Desa menentukan pihak lain tanpa musyawarah? Padahal penunjukan Karang Taruna sebagai pengelola lahir dari kesepakatan bersama warga, bukan kemauan kami sendiri,” jelas Hajrin kepada wartawan Ekopolis.
Lebih lanjut, Ketua Karang Taruna mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap Kepala Desa yang dinilai meremehkan keberadaan lembaga Karang Taruna sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah.
“Iya, kami sangat kecewa. Sikap Kepala Desa seolah-olah menganggap Karang Taruna tidak memahami regulasi dana desa. Kami akan tetap mempermasalahkan tindakan Kepala Desa yang kami duga semena-mena. Jangan coba-coba mengelabui kami. Saya menduga ada kepentingan di atas kepentingan. Meski kami tidak setuju pihak lain yang mengelola, suara kami sama sekali tidak didengar. Buktinya, pengerjaan tambak sudah berjalan tanpa persetujuan kami,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ketua Karang Taruna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan, sesuai keputusan musyawarah bahwa Karang Taruna merupakan pengelola resmi Usaha Tambak Ikan melalui anggaran ketahanan pangan. (*)

















