EKOPOLIS.CO.ID – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Molosipat Utara (GARDA-MU) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat. Dalam pernyataannya, GARDA-MU menilai Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
“Kami minta Kepala Inspektorat terbuka teterkait tindak lanjut dari Laporan masyarakat prihal Dugaan Korupsi Kades Molosipat Utara”,Ucap Jumardin
Sejauh ini Inspektorat Pohuwato belum menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan kasus korupsi yang sudah dilaporkan, padahal laporan sudah masuk sejak Juli 2025, sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut.
Jumardin mengaku telah mengonfirmasi hal itu langsung kepada Kepala Inspektorat Pohuwato, Muslimin Nento. Namun belum mendapatkan respon, sementara dikonfirmasi dengan stafnya, jawaban mereka masih dikonfirmasi dengan atasan,. Namun menurut Jumardin, alasan tersebut adalah alasan klasik,ia menilai Inspektorat Mencoba Bungkam dengan kasus ini.
“Kami menilai Inspektorat sudah kemasukan angin, sudah berkali kali kami mencoba menghubungi kepala inspektorat namun tidak ada respon,” Sambungnya
Ia menilai bahwa sikap diam Inspektorat melanggar berbagai aturan hukum yang mewajibkan pengawasan terhadap keuangan desa secara sistematis.
Regulasi yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 112 dan 113, yang mengatur bahwa pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah juga mewajibkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat untuk melaksanakan audit secara berkala terhadap semua objek pemeriksaan, termasuk desa.
Kewajiban pengawasan juga diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa Inspektorat kabupaten/kota wajib melakukan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh pelaksanaan pemerintahan daerah dan keuangan desa. Bahkan lebih rinci, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengawasan keuangan desa dilakukan secara berjenjang oleh APIP kabupaten/kota dan tidak boleh diabaikan.
Jumardin menduga lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik penyimpangan anggaran desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menilai tidak adanya tindak lanjut dari Inspektorat merupakan bentuk pembiaran sistematis yang bisa berdampak serius bagi akuntabilitas pemerintahan desa .
“Sampai dengan terbitnya berita ini, namun belum ada konfirmasi Dan kejelasan dari Inspektorat Daerah,kami akan melaksanakan aksi demonstrasi untuk menuntut Kepala Inspektorat Pohuwato untuk di Copot dari Jabatannya” Tutupnya

















