EKOPOLIS.CO.ID – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Molosipat Utara (GARDA-MU) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat. Dalam pernyataannya, GARDA-MU secara tegas mengultimatum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato yang baru saja menjabat itu untuk segera menuntaskan kasus yang dinilai telah berlarut-larut tanpa ada kejelasan hukum.
Koordinator GARDA-MU Gusram Rupu, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dana desa di Molosipat Utara sudah lama dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sudah menyerahkan data dan laporan awal terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi dana desa oleh oknum kepala desa Molosipat Utara. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganannya,” tegasnya.
Menurutnya, indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan terlihat dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan, termasuk dalam penggunaan anggaran pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. GARDA-MU juga menilai bahwa lemahnya pengawasan dari pihak inspektorat turut memperparah situasi di desa tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika aparat penegak hukum diam, maka kami akan mengerahkan massa untuk mendesak langsung di depan Kejari Pohuwato,” ancamnya.
GARDA-MU menilai, lambannya respon aparat penegak hukum mencederai semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa yang menjadi fondasi pembangunan daerah. Mereka menegaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir elit desa.
“Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Kepala desa yang terindikasi menyalahgunakan jabatan dan dana desa harus diproses secara hukum. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi kejahatan terhadap rakyat,” pungkasnya. (Jumadin/Ekopolis)

















