Oleh: Ikbal Ka’u
GORONTALO — Kunjungan Menteri Hak Asasi Manusia, , ke Gorontalo dalam agenda penguatan HAM seharusnya menjadi momentum strategis. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah langkah ini hanya bersifat seremonial, atau benar-benar menjadi pintu masuk penyelesaian krisis HAM yang telah lama terjadi di lapangan?
Realitas menunjukkan bahwa persoalan HAM di Gorontalo tidak berada pada tataran konseptual. Konflik struktural justru terus berlangsung, terutama di sektor pertambangan yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan negara.
Konflik HAM dan Tekanan Ekonomi
Di satu sisi, komitmen penguatan HAM terus disuarakan. Namun di sisi lain, masyarakat di wilayah seperti Kabupaten Pohuwato masih berada dalam pusaran konflik antara penambang emas tanpa izin (PETI), perusahaan tambang skala besar, serta aparat penegak hukum.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya transparansi dalam sejumlah proses investigasi tambang. Sejumlah tindakan dilakukan oleh berbagai instansi tanpa indikator pelanggaran yang jelas, sehingga menimbulkan polemik di tengah publik. Aktivitas PETI juga terus berlangsung tanpa penyelesaian komprehensif, yang menandakan bahwa persoalan ini telah menjadi kronis dan sistemik.
Dalam kondisi tersebut, negara dinilai hadir secara simbolik dalam isu HAM, tetapi belum efektif menyentuh akar konflik yang justru menjadi sumber pelanggaran itu sendiri.
Akar Masalah Struktural
Secara sistematis, terdapat tiga persoalan utama yang menghambat penyelesaian konflik:
Pertama, tumpang tindih kewenangan.
Berbagai institusi seperti DLH, ESDM, aparat kepolisian, hingga akademisi terlibat. Namun, koordinasi yang lemah justru membuat arah kebijakan menjadi tidak jelas.
Kedua, pendekatan represif yang dominan.
Penanganan PETI lebih sering dilakukan melalui penertiban dan penangkapan. Pendekatan ini belum diimbangi dengan solusi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketiga, lemahnya keberpihakan negara.
Penegakan hukum kerap dinilai tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi cenderung lunak terhadap korporasi besar. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan keadilan yang berpotensi menjadi pelanggaran HAM secara substantif.
Tantangan Pemerintah Daerah
Jika agenda penguatan HAM ingin diwujudkan secara nyata, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo dihadapkan pada sejumlah tantangan krusial. Konflik agraria dan tambang masih belum terselesaikan. Tingkat kepercayaan publik terhadap aparat juga mengalami penurunan. Selain itu, potensi kriminalisasi masyarakat lokal masih menjadi kekhawatiran.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan turut berdampak langsung pada hak hidup masyarakat. Tanpa intervensi kebijakan yang menyentuh persoalan ini, agenda HAM berisiko berhenti sebagai retorika.
Risiko Jika Gagal
Kegagalan dalam menyelesaikan konflik ini akan membawa konsekuensi serius. Legitimasi pemerintah dapat mengalami penurunan. Konflik sosial berpotensi meningkat. Kepercayaan terhadap hukum bisa melemah, terutama jika hukum dipersepsikan tidak adil.
Dalam jangka panjang, aksi massa dan perlawanan sipil dapat muncul sebagai bentuk respons atas ketidakadilan yang dibiarkan.
Rekomendasi Kebijakan
Sejumlah langkah strategis dinilai perlu segera dilakukan:
– Audit menyeluruh sektor pertambangan.
Seluruh izin tambang perlu dievaluasi, termasuk transparansi dokumen AMDAL dan dampak lingkungannya.
– Legalisasi dan pembinaan tambang rakyat.
Ruang hukum bagi masyarakat perlu disediakan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara aman dan berkelanjutan.
– Penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas. Aparat yang menyalahgunakan kewenangan juga harus diaudit secara transparan.
– Pembentukan tim independen HAM dan lingkungan.
Tim ini sebaiknya melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan media untuk memastikan objektivitas.
– Pendekatan kesejahteraan.
Alternatif ekonomi bagi penambang tradisional harus disiapkan agar pendekatan represif tidak menjadi satu-satunya solusi.
Penegasan
Agenda penguatan HAM di Gorontalo tidak boleh berhenti pada seremoni dan kunjungan pejabat. Keadilan harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Jika negara benar-benar hadir, maka kebijakan yang berpihak harus diwujudkan. Sebaliknya, jika persoalan ini terus diabaikan, maka sejarah akan mencatat bahwa di tengah kekayaan sumber daya alam, yang tumbuh justru ketidakadilan dan konflik berkepanjangan.


















