• About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Ekopolis
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

Beranda » Jejak Pendidikan yang Janggal: Menguji Integritas Wakil Bupati Gorut

Jejak Pendidikan yang Janggal: Menguji Integritas Wakil Bupati Gorut

Redaksi Ekopolis by Redaksi Ekopolis
November 17, 2025
in Breaking News, Daerah, Opini
0
Jejak Pendidikan yang Janggal: Menguji Integritas Wakil Bupati Gorut
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOPOLIS.CO.ID – Tulisan ini saya mulai dengan menyinggung kembali riwayat pendidikan Wakil Bupati Gorontalo Utara—sebuah kisah yang semakin dibaca, semakin terasa janggal. Jika bicara prosedur, catatan pendidikannya justru membuka ruang tanda tanya yang sangat lebar. Beliau tercatat menempuh pendidikan di SMP Negeri 4 Buluwangun, Jakarta, pada tahun 1982. Namun, ijazah SMA baru muncul dua dekade kemudian, yakni pada tahun 2002 di Gorontalo.

Dua puluh tahun, jarak yang tidak wajar antara SMP dan SMA. Padahal, sistem pendidikan Indonesia secara umum menetapkan masa tempuh tiga tahun untuk SMP dan tiga tahun untuk SMA. Lalu bagaimana mungkin jarak itu melebar menjadi 20 tahun? Publik tentu berhak bertanya: apakah ini sebuah kelalaian, sebuah kejanggalan administratif, atau justru ada hal yang sengaja disembunyikan?

Keanehan tidak berhenti di situ. Beliau ternyata juga memiliki ijazah Paket C yang diterbitkan PKBM Samratulangi Manado—lembaga pendidikan non-formal yang menyediakan program kesetaraan. Pertanyaannya sederhana tetapi sangat mendasar: jika sudah memiliki ijazah SMA formal sejak 2002, mengapa masih mengikuti Paket C pada 2012?
Apakah ijazah formal itu diragukan keabsahannya? Atau ada kepentingan tertentu di balik pengambilan dua jalur ijazah sekaligus?

Dalam perjalanan karier politiknya, tentu patut diapresiasi bahwa beliau pernah menjabat anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009–2014. Namun justru di titik inilah kebingungan publik semakin memuncak. Seperti kita tahu, syarat pencalonan legislatif berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 adalah minimal ijazah SMA.
Jika ijazah Paket C baru terbit pada 2012, sedangkan ia sudah menjadi anggota DPRD sejak 2009, maka ijazah apa yang digunakan saat pencalonan?
Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung, apalagi jika menyangkut legitimasi jabatan publik.

Related articles

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Februari 22, 2026

Dalam Pilkada 2024, beliau kembali maju sebagai Wakil Bupati Gorut. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 memang menilai dalil dugaan ijazah palsu tidak beralasan, dan menyatakan ijazah Paket C dari PKBM Samratulangi sah. Namun MK tidak membahas bagaimana dengan penggunaan ijazah sebelum tahun 2012, khususnya saat pencalonan legislatif 2009.
Di sinilah lubang persoalan berada—lubang yang hingga kini belum dijawab oleh siapa pun.

Apakah pencalonan DPRD 2009 menggunakan ijazah yang sah?
Ataukah ada dokumen lain yang belum pernah diperiksa?
Jawaban dari dua pertanyaan ini menyangkut integritas pejabat publik dan kredibilitas proses demokrasi daerah.

Tidak heran jika ketidaksesuaian data ini memicu gerakan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Gorontalo yang turun ke jalan menuntut kejelasan. Namun hingga kini, jawaban dari penyidik justru semakin menimbulkan kegelisahan.
Pertama, tim penyidik menyatakan hanya akan menguji keaslian ijazah Paket C melalui uji forensik, tetapi tidak menyentuh ijazah formal SMA yang justru menjadi pusat persoalan.
Kedua, alasan bahwa belum ada aturan yang mengatur penerbitan ijazah SMA formal dan ijazah Paket C secara bersamaan terasa terlalu simplistis dan tidak menjawab pokok masalah: mengapa kedua ijazah itu ada, dan mana yang digunakan untuk jabatan publik?

Pada akhirnya, kami menyerahkan persoalan ini kepada Polda Gorontalo untuk mengusutnya secara tuntas dan transparan. Namun kami, dari aliansi, tidak akan tinggal diam. Setiap pernyataan penyidik, setiap dokumen, setiap ketidakwajaran akan kami kaji ulang. Dan jika kami menemukan kejanggalan baru, kami akan kembali bersuara lebih keras.

Sebab bagi kami, integritas bukan sekadar syarat administratif—ia adalah fondasi moral seorang pemimpin. Dan jika fondasi itu rapuh, publik berhak mengetahui kebenarannya. (*)

Tags: GorontaloJejek PendidikanWakil Bupati Gorut
Share78Tweet49Send
Redaksi Ekopolis

Redaksi Ekopolis

Related Posts

PMII Pohuwato Kecam Sikap Kapolda Gorontalo, Dinilai Tutup Mata pada Kejahatan Tambang Korporasi

PMII Pohuwato Kecam Sikap Kapolda Gorontalo, Dinilai Tutup Mata pada Kejahatan Tambang Korporasi

by Redaksi Ekopolis
Januari 13, 2026
0

POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato dengan tegas mengecam dan mengutuk sikap Kapolda Gorontalo yang dinilai...

Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

by Redaksi Ekopolis
November 8, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID - Suasana haru dan bangga menyelimuti Kantor Desa Tonala, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada hari ini, Kamis (6/11/2025),...

Suara Perlawanan dari Popayato: PPMPB-G Menuntut PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa Segera Ditutup

Suara Perlawanan dari Popayato: PPMPB-G Menuntut PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa Segera Ditutup

by Redaksi Ekopolis
November 13, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID - Suasana di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kamis (13/11/2025), memanas ketika puluhan massa aksi dari Persatuan Pelajar...

Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)

Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)

by Redaksi Ekopolis
Februari 4, 2026
0

BANGGAI, EKOPOLIS.CO.ID - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menjaga...

GERAKAN MUDA TAOPA SOROTI DARURAT NARKOBA, TAMBANG ILEGAL, BBM SUBSIDI, DAN KORUPSI DAERAH

GERAKAN MUDA TAOPA SOROTI DARURAT NARKOBA, TAMBANG ILEGAL, BBM SUBSIDI, DAN KORUPSI DAERAH

by Redaksi Ekopolis
Januari 21, 2026
0

PARIMO, EKOPOLIS.CO.ID — Sekelompok pemuda yang tergabung dalam GERAKAN MUDA, yang saat ini mayoritas berasal dari Kecamatan Taopa, menyatakan sikap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

Desember 2, 2025
Mahasiswa Asal Siniu Tolak Rencana Industri Nikel, Nilai Klaim “Ramah Lingkungan” Hanya Jargon Peredam Kritik

Mahasiswa Asal Siniu Tolak Rencana Industri Nikel, Nilai Klaim “Ramah Lingkungan” Hanya Jargon Peredam Kritik

Februari 9, 2026
Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Desember 11, 2025
Rifkian., (foto istmwa)

Warga Olonggata Resah: Tanpa Tanggul, Ombak Kian Mengancam — Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Desember 9, 2025
Program RHL Milik BPDAS di Pohuwato Minim Pengawasan

Program RHL Milik BPDAS di Pohuwato Minim Pengawasan

0
Pemkab Pohuwato Siapkan Gerakan Pembangunan SIAAP

Pemkab Pohuwato Siapkan Gerakan Pembangunan SIAAP

0
Sempat Memanas di Polda Gorontalo, PPMPB-G Gedor Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran PT LIL/STN

Sempat Memanas di Polda Gorontalo, PPMPB-G Gedor Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran PT LIL/STN

0
Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

0
Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Februari 22, 2026
Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat

Ikbal Ka’u Soroti Kesenjangan Data dan Realitas Kemiskinan di Gorontalo

Februari 21, 2026
Aktivis Muda APRN Gorontalo Soroti Ketegasan Pemerintah Hadapi Aktivitas Tambang Merdeka Copper Gold

Aktivis Muda APRN Gorontalo Soroti Ketegasan Pemerintah Hadapi Aktivitas Tambang Merdeka Copper Gold

Februari 21, 2026
Ekopolis

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.