POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID – Bantuan alat pertanian jenis jhonder (hand tractor) yang seharusnya diperuntukkan membantu petani mengolah lahan di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, diduga kuat disalahgunakan.
Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian, alat tersebut justru dipakai dalam kegiatan proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Temuan ini memicu kekecewaan warga dan kelompok tani, sebab dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir para petani mengaku kesulitan mengakses jhonder saat musim tanam.
Di saat kebutuhan pengolahan lahan meningkat, alat bantuan pemerintah itu malah lebih sering terlihat beroperasi di lokasi pekerjaan proyek konstruksi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jhonder beberapa kali digunakan untuk mengangkut material proyek seperti pasir, batu, dan tanah urug dalam pekerjaan DPT.
“Kalau musim tanam kami susah pinjam, tapi justru sering dipakai di proyek dinding penahan tanah. Padahal itu kan bantuan untuk petani, bukan untuk kerja proyek,” keluhnya.
Padahal secara regulasi, bantuan alat mesin pertanian (alsintan) disalurkan pemerintah untuk mendukung produktivitas kelompok tani, bukan untuk kepentingan pekerjaan infrastruktur atau aktivitas non-pertanian.
Penggunaan di luar peruntukan dinilai berpotensi menyalahi aturan serta membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah petani terpaksa menyewa alat dari luar desa dengan biaya tambahan, yang secara langsung menambah beban produksi dan mengurangi pendapatan mereka.
Situasi ini berbanding terbalik dengan tujuan awal program bantuan yang seharusnya meringankan biaya usaha tani.
Aktivis pemuda setempat menilai lemahnya pengawasan dan tata kelola menjadi akar persoalan.
Mereka mendesak pemerintah desa, pengelola kelompok tani, serta dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit penggunaan alat selama ini.
“Jika benar jhonder dipakai untuk proyek DPT, itu jelas penyimpangan. Bantuan publik tidak boleh dialihkan untuk kepentingan proyek tertentu. Harus ada transparansi siapa yang mengelola dan siapa yang memberi izin,” tegas salah satu tokoh pemuda.
Masyarakat pun meminta agar fungsi jhonder segera dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan petani, serta adanya sanksi tegas apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa bantuan pemerintah tidak cukup hanya disalurkan, tetapi juga harus diawasi agar benar-benar tepat sasaran. Tanpa kontrol yang jelas, program pemberdayaan pertanian berisiko diselewengkan dan justru merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. (*)

















