• About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Ekopolis
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

Beranda » Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot

Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot

Redaksi Ekopolis by Redaksi Ekopolis
Desember 26, 2025
in Daerah
0
Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOPOLIS.CO.ID – Klaim Sepihak LP2B Dipersoalkan, Kepala BPN Kabupaten Gorontalo Dinilai Gagal dan Layak Dicopot. Polemik status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gorontalo menuai protes keras masyarakat. Pasalnya, kawasan yang kini diklaim sebagai LP2B telah lama berkembang sebagai wilayah permukiman aktif, lengkap dengan rumah warga, aktivitas sosial, dan keagamaan, jauh sebelum isu LP2B mencuat ke publik.

Warga menyatakan seluruh prosedur permohonan sertifikat tanah telah dipenuhi, namun hingga bertahun-tahun sertifikat tak kunjung diterbitkan oleh BPN Kabupaten Gorontalo, dengan dalih kawasan tersebut masih berstatus LP2B. Ironisnya, hingga hari ini tidak pernah dibuka ke publik peta resmi LP2B yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mempertanyakan dasar hukum klaim LP2B tersebut. Jika tidak ada Perda dan peta resmi, maka penahanan sertifikat warga adalah bentuk ketidakpastian hukum dan pelanggaran serius terhadap pelayanan publik,” tegas Yanto Ali, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto.

Kondisi ini semakin mencederai rasa keadilan ketika muncul fakta bahwa sertifikat untuk bangunan rumah pihak tertentu justru sempat dapat diterbitkan, sementara puluhan warga lain di kawasan yang sama terus ditolak. Fakta ini menguatkan dugaan pelayanan publik yang diskriminatif, sekaligus menunjukkan lemahnya pemahaman, inkonsistensi kebijakan, dan buruknya tata kelola pertanahan di BPN Kabupaten Gorontalo.

Atas dasar itu, Yanto bersama masyarakat secara tegas merekomendasikan pencopotan Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, karena dinilai gagal memberikan kepastian hukum, tidak transparan, serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Selain itu, Yanto mendesak Bupati Kabupaten Gorontalo untuk segera memperjelas status kawasan LP2B dan membuka peta LP2B secara resmi kepada publik, agar masyarakat mengetahui dengan pasti status hukum wilayah tempat mereka bermukim dan tidak terus hidup dalam ketidakpastian yang merugikan.

Terkait adanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat dan mengaku keberatan atas pembangunan di kawasan tersebut, Yanto menantang dialog terbuka di lapangan bersama warga yang telah puluhan tahun bermukim di wilayah tersebut.

“Kami siap buka data dan fakta di lapangan. Jangan bicara atas nama rakyat, tapi rakyatnya sendiri justru dikorbankan,” tegasnya.

Yanto juga meluruskan bahwa tuduhan terhadap inisial HM yang belakangan diserang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan rakyat adalah tidak benar. HM tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam polemik LP2B tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi ke berbagai pihak, termasuk langsung kepada Kepala BPN, yang sebelumnya menyatakan bahwa tanah yang dibeli dan dibangun tersebut dapat diterbitkan sertifikatnya dan memerintahkan bawahannya untuk segera memproses penerbitan sertifikat, Namun beberapa bulan kemudian, BPN justru menyatakan lahan tersebut telah masuk kawasan LP2B, sehingga menimbulkan kontradiksi kebijakan dan ketidakpastian hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Kepala BPN Kabupaten Gorontalo memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam penetapan dan pengelolaan status pertanahan, khususnya LP2B?
Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B – LP2B wajib ditetapkan melalui Perda dan peta resmi.

Related articles

Bela Perusahaan di Pohuwato, Narasi Aktivis Dinilai “Dangkal” dan Ancam Ekonomi Rakyat

Bela Perusahaan di Pohuwato, Narasi Aktivis Dinilai “Dangkal” dan Ancam Ekonomi Rakyat

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Februari 27, 2026

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban menjamin kepastian hukum.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Informasi pertanahan wajib dibuka ke publik.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 – Pejabat yang melanggar disiplin dan pelayanan publik dapat diberhentikan.

Oleh karena itu saya Mendesak kepada Bupati Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Rekomendasi Kepada Menteri ATR/BPN RI Untuk Segara Mencopot Kepala BPN Kabupaten Gorontalo. Tutup Yanto

Tags: HMI CABANG LIMBOTOKAB GORONTALOKawasan LP2B
Share76Tweet48Send
Redaksi Ekopolis

Redaksi Ekopolis

Related Posts

Duka Tambang Parimo Nyawa Melayang, Hairul Anwar : Pemerintah daerah harus bertanggung jawab

Duka Tambang Parimo Nyawa Melayang, Hairul Anwar : Pemerintah daerah harus bertanggung jawab

by Redaksi Ekopolis
Februari 17, 2026
0

PARIMO, EKOPOLIS.CO.ID - Tragedi duka kembali membasahi Kabupaten Parigi Moutong. Tewasnya seorang penambang emas baru-baru ini bukan sekadar angka dalam...

SEKJEN AMPK DESAK APH TINDAK TEGAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU LAMBUNU

SEKJEN AMPK DESAK APH TINDAK TEGAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU LAMBUNU

by Redaksi Ekopolis
Januari 12, 2026
0

Parigi Moutong, EKOPOLIS.CO.ID — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 74.943.09 Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten...

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Kawasan RS Toto Kabila

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Kawasan RS Toto Kabila

by Redaksi Ekopolis
November 19, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID — Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 18 November 2025, menyoroti penanganan hukum atas...

Aliansi Masyarakat Bersatu Audiensi dengan Kapolsek Moutong, Desak Serius Berantas Narkoba

Aliansi Masyarakat Bersatu Audiensi dengan Kapolsek Moutong, Desak Serius Berantas Narkoba

by Redaksi Ekopolis
Desember 31, 2025
0

Parigi Moutong, EKOPOLIS.CO.ID – Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Kabupaten Parigi Moutong menggelar audiensi dengan Kapolsek Moutong guna membahas persoalan serius...

Mengulang Tragedi Sumatera di Tanah Popayato? Sengkarut Tata Kelola PT LIL dan PT STN Jadi “Bom Waktu”

Mengulang Tragedi Sumatera di Tanah Popayato? Sengkarut Tata Kelola PT LIL dan PT STN Jadi “Bom Waktu”

by Redaksi Ekopolis
Januari 3, 2026
0

POPAYATO, EKOPOLIS.CO.ID – Sejarah kelam konflik agraria dan kerusakan ekologis di Pulau Sumatera kini membayangi wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

Desember 2, 2025
Mahasiswa Asal Siniu Tolak Rencana Industri Nikel, Nilai Klaim “Ramah Lingkungan” Hanya Jargon Peredam Kritik

Mahasiswa Asal Siniu Tolak Rencana Industri Nikel, Nilai Klaim “Ramah Lingkungan” Hanya Jargon Peredam Kritik

Februari 9, 2026
Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Desember 11, 2025
Rifkian., (foto istmwa)

Warga Olonggata Resah: Tanpa Tanggul, Ombak Kian Mengancam — Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Desember 9, 2025
Program RHL Milik BPDAS di Pohuwato Minim Pengawasan

Program RHL Milik BPDAS di Pohuwato Minim Pengawasan

0
Pemkab Pohuwato Siapkan Gerakan Pembangunan SIAAP

Pemkab Pohuwato Siapkan Gerakan Pembangunan SIAAP

0
Sempat Memanas di Polda Gorontalo, PPMPB-G Gedor Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran PT LIL/STN

Sempat Memanas di Polda Gorontalo, PPMPB-G Gedor Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran PT LIL/STN

0
Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

Momen Haru dan Bangga: Syukuran Penutupan TMMD Ke-126 Dipimpin Dandim 1315/Kabgor, Janji Pembangunan Desa Terpenuhi

0
Bela Perusahaan di Pohuwato, Narasi Aktivis Dinilai “Dangkal” dan Ancam Ekonomi Rakyat

Bela Perusahaan di Pohuwato, Narasi Aktivis Dinilai “Dangkal” dan Ancam Ekonomi Rakyat

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Kevin Lapendos: Rekaman Dugaan WiFi Ilegal Randangan-Taluditi Dilindungi Polda Gorontalo Bocor?, Ini Skandal

Februari 27, 2026
Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Kevin Lapendos Sentil Keras Polres Banggai Kepulauan: “Narkoba Terus Beredar, Intel dan Sat Narkoba Kerja atau Pembiaran?”

Februari 22, 2026
Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat

Ikbal Ka’u Soroti Kesenjangan Data dan Realitas Kemiskinan di Gorontalo

Februari 21, 2026
Ekopolis

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.