• About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Ekopolis
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Ekopolis
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

Beranda » Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot

Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot

Redaksi Ekopolis by Redaksi Ekopolis
Desember 26, 2025
in Daerah
0
Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOPOLIS.CO.ID – Klaim Sepihak LP2B Dipersoalkan, Kepala BPN Kabupaten Gorontalo Dinilai Gagal dan Layak Dicopot. Polemik status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gorontalo menuai protes keras masyarakat. Pasalnya, kawasan yang kini diklaim sebagai LP2B telah lama berkembang sebagai wilayah permukiman aktif, lengkap dengan rumah warga, aktivitas sosial, dan keagamaan, jauh sebelum isu LP2B mencuat ke publik.

Warga menyatakan seluruh prosedur permohonan sertifikat tanah telah dipenuhi, namun hingga bertahun-tahun sertifikat tak kunjung diterbitkan oleh BPN Kabupaten Gorontalo, dengan dalih kawasan tersebut masih berstatus LP2B. Ironisnya, hingga hari ini tidak pernah dibuka ke publik peta resmi LP2B yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mempertanyakan dasar hukum klaim LP2B tersebut. Jika tidak ada Perda dan peta resmi, maka penahanan sertifikat warga adalah bentuk ketidakpastian hukum dan pelanggaran serius terhadap pelayanan publik,” tegas Yanto Ali, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto.

Kondisi ini semakin mencederai rasa keadilan ketika muncul fakta bahwa sertifikat untuk bangunan rumah pihak tertentu justru sempat dapat diterbitkan, sementara puluhan warga lain di kawasan yang sama terus ditolak. Fakta ini menguatkan dugaan pelayanan publik yang diskriminatif, sekaligus menunjukkan lemahnya pemahaman, inkonsistensi kebijakan, dan buruknya tata kelola pertanahan di BPN Kabupaten Gorontalo.

Atas dasar itu, Yanto bersama masyarakat secara tegas merekomendasikan pencopotan Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, karena dinilai gagal memberikan kepastian hukum, tidak transparan, serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Selain itu, Yanto mendesak Bupati Kabupaten Gorontalo untuk segera memperjelas status kawasan LP2B dan membuka peta LP2B secara resmi kepada publik, agar masyarakat mengetahui dengan pasti status hukum wilayah tempat mereka bermukim dan tidak terus hidup dalam ketidakpastian yang merugikan.

Terkait adanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat dan mengaku keberatan atas pembangunan di kawasan tersebut, Yanto menantang dialog terbuka di lapangan bersama warga yang telah puluhan tahun bermukim di wilayah tersebut.

“Kami siap buka data dan fakta di lapangan. Jangan bicara atas nama rakyat, tapi rakyatnya sendiri justru dikorbankan,” tegasnya.

Yanto juga meluruskan bahwa tuduhan terhadap inisial HM yang belakangan diserang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan rakyat adalah tidak benar. HM tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam polemik LP2B tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi ke berbagai pihak, termasuk langsung kepada Kepala BPN, yang sebelumnya menyatakan bahwa tanah yang dibeli dan dibangun tersebut dapat diterbitkan sertifikatnya dan memerintahkan bawahannya untuk segera memproses penerbitan sertifikat, Namun beberapa bulan kemudian, BPN justru menyatakan lahan tersebut telah masuk kawasan LP2B, sehingga menimbulkan kontradiksi kebijakan dan ketidakpastian hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Kepala BPN Kabupaten Gorontalo memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam penetapan dan pengelolaan status pertanahan, khususnya LP2B?
Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B – LP2B wajib ditetapkan melalui Perda dan peta resmi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban menjamin kepastian hukum.

Related articles

Pemuda Popayato Barat Tolak Ekspansi Perusahaan: “Jangan Rampas Lahan Pertanian Kami dengan Dalih Hutan Lindung!”

Pemuda Popayato Barat Tolak Ekspansi Perusahaan: “Jangan Rampas Lahan Pertanian Kami dengan Dalih Hutan Lindung!”

Desember 26, 2025
Dugaan Nepotisme di Bone Bolango Menguat, Aktivis Soroti Pelantikan Anak dan Menantu Bupati

Dugaan Nepotisme di Bone Bolango Menguat, Aktivis Soroti Pelantikan Anak dan Menantu Bupati

Desember 23, 2025

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Informasi pertanahan wajib dibuka ke publik.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 – Pejabat yang melanggar disiplin dan pelayanan publik dapat diberhentikan.

Oleh karena itu saya Mendesak kepada Bupati Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Rekomendasi Kepada Menteri ATR/BPN RI Untuk Segara Mencopot Kepala BPN Kabupaten Gorontalo. Tutup Yanto

Tags: HMI CABANG LIMBOTOKAB GORONTALOKawasan LP2B
Share76Tweet47Send
Redaksi Ekopolis

Redaksi Ekopolis

Related Posts

Samsung Confirms It Is Making Asic Chips For Cryptocurrency Mining

by admin
September 6, 2025
0

Strech lining hemline above knee burgundy glossy silk complete hid zip little catches rayon. Tunic weaved strech calfskin spaghetti straps...

Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

by Redaksi Ekopolis
Desember 11, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID, Parigi Moutong — Penyaluran dana hibah Pemkab Parigi Moutong tahun ini kembali menjadi sorotan setelah Kerukunan Pelajar dan Mahasiswa...

Suara Perlawanan dari Popayato: PPMPB-G Menuntut PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa Segera Ditutup

Suara Perlawanan dari Popayato: PPMPB-G Menuntut PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa Segera Ditutup

by Redaksi Ekopolis
November 13, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID - Suasana di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kamis (13/11/2025), memanas ketika puluhan massa aksi dari Persatuan Pelajar...

Klarifikasi Tak Berdasar, PPMPB-G Tantang PT LIL/STN Tampilkan Bukti Izin, Produksi, dan Rekam Jejak Operasional Dalam Dialog Terbuka

Klarifikasi Tak Berdasar, PPMPB-G Tantang PT LIL/STN Tampilkan Bukti Izin, Produksi, dan Rekam Jejak Operasional Dalam Dialog Terbuka

by Redaksi Ekopolis
November 14, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID - Klarifikasi yang disampaikan pihak PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) melalui Humas Legal,...

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

by Redaksi Ekopolis
November 15, 2025
0

EKOPOLIS.CO.ID - Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) semakin menguat setelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

DI DUGA LANGGAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH, KARANG TARUNA DESA TRIKORA GERAM ATAS SIKAP KADES

Desember 2, 2025
Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Diduga Bentukan Oknum DPRD Parigi Moutong, Organisasi Baru Justru Terima Dana Hibah yang Selama Ini Diperuntukkan KPMIPM

Desember 11, 2025
Rifkian., (foto istmwa)

Warga Olonggata Resah: Tanpa Tanggul, Ombak Kian Mengancam — Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Desember 9, 2025
Dinilai Tidak Mampu menjalankan tugas, Kepala Inspektorat Pohuwato Diminta Mundur atau Di Copot.

Dinilai Tidak Mampu menjalankan tugas, Kepala Inspektorat Pohuwato Diminta Mundur atau Di Copot.

Desember 4, 2025

Bitcoin Is ‘Definitely Not a Fraud,’ CEO of Mobile-Only Bank Revolut Says

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Wolf Of Wall Street Says Bitcoin Could Hit $50K Before Crashing

0

Cryptocurrency Breaches $9,000 For First Time Since November

0
Abdul Hamid Sukoli Lantik Pengurus IKAAL Popayato Periode 2025–2028

Abdul Hamid Sukoli Lantik Pengurus IKAAL Popayato Periode 2025–2028

Desember 28, 2025
Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot

Kabupaten Gorontalo Darurat Agraria: Klaim Sepihak LP2B Bikin Warga Terkatung, Kepala BPN Diminta Dicopot

Desember 26, 2025
Pemuda Popayato Barat Tolak Ekspansi Perusahaan: “Jangan Rampas Lahan Pertanian Kami dengan Dalih Hutan Lindung!”

Pemuda Popayato Barat Tolak Ekspansi Perusahaan: “Jangan Rampas Lahan Pertanian Kami dengan Dalih Hutan Lindung!”

Desember 26, 2025
Dugaan Nepotisme di Bone Bolango Menguat, Aktivis Soroti Pelantikan Anak dan Menantu Bupati

Dugaan Nepotisme di Bone Bolango Menguat, Aktivis Soroti Pelantikan Anak dan Menantu Bupati

Desember 23, 2025
Ekopolis

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • FAQ
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan

© 2025 Ekopolis.co.id - Hosted by MJP Cloud Services

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.