EKOPOLIS.CO.ID — Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Paleleh, Arisaputra Batangale, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan Bugu, yang berada di perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Arisaputra menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus segera dihentikan karena berpotensi besar merusak lingkungan kawasan Bugu. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo untuk tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin yang memanfaatkan alat berat telah meresahkan masyarakat, sebab kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi masif bila dibiarkan berlarut. Selain mengancam ekosistem sungai dan kawasan hutan, kegiatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan apabila tidak dilengkapi izin resmi.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan aktivitas tambang ilegal ini berjalan tanpa pengawasan. Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba secara tegas mengatur larangan aktivitas pertambangan tanpa izin, dan kegiatan seperti ini merupakan tindak pidana,” tegas Arisaputra saat wawancara via whatsapp 17 November 2025.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk turut serta mengawasi serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan.
KNPI Paleleh, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya penyelamatan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral generasi muda.
“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam menjaga alam. Jangan sampai kepentingan ekonomi segelintir orang merusak masa depan daerah kita. Jika ingin beroperasi, maka harus mengantongi izin sesuai ketentuan,” tambahnya.
Diketahui, kawasan Bugu memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. Namun tanpa pengelolaan yang sesuai aturan, potensi tersebut justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. (*)

















