EKOPOLIS.CO.ID — Ketua Umum KAMB-G, Ihlas Butudoka, kembali menyoroti dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang hingga kini diduga masih terjadi di Kabupaten Buol. Dampak dari dugaan penyimpangan tersebut turut berkontribusi pada kelangkaan pasokan BBM di tingkat masyarakat, sehingga harga eceran di beberapa wilayah masih mencapai Rp15.000 per liter.
Menurut Ihlas, indikasi penyimpangan semakin kuat setelah muncul dugaan bahwa solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, justru dialihkan untuk mendukung operasional alat berat pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Bugu, tepatnya di wilayah perbatasan.
“Kami menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi jenis Solar, terutama di wilayah yang diketahui menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal,” tegasnya saat dihubungi tim Redaksi Ekopolis (24/11/2025).
Ihlas menambahkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk operasional PETI tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran tata kelola distribusi energi, tetapi juga masuk kategori tindak pidana yang merugikan negara serta merusak lingkungan.
“Ini bukan sekadar penyimpangan administratif. Ini kejahatan ekonomi sekaligus kejahatan lingkungan. Subsidi negara yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pihak yang tak memiliki legalitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SPBU yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai langkah konkret, KAMB-G mendesak Pemerintah Kabupaten Buol dan DPRD Kabupaten Buol untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami meminta agar RDP segera dilakukan agar proses investigasi berjalan transparan, profesional, dan memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak Pemda Buol belum memberikan keterangan resmi terkait Dugaan penyelewengan ini. (*)

















