GORONTALO, EKOPOLIS.CO.ID – Kebijakan pemerintah yang hanya berfokus pada pelarangan aktivitas pertambangan rakyat tanpa menghadirkan solusi konkret dinilai berpotensi memicu kegelisahan sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ikbal Ka’u, yang menilai bahwa ribuan warga di wilayah pertambangan rakyat selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Namun, ruang gerak mereka kini semakin dipersempit oleh kebijakan pemerintah, sementara jalur legal yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Menurut Ikbal, pemerintah selama ini sering menyebutkan solusi berupa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga saat ini, kedua instrumen tersebut dinilai belum hadir secara nyata di lapangan.
“Realitasnya, masyarakat kehilangan ruang ekonomi, sementara jalur legal yang dijanjikan belum juga tersedia. Kondisi ini menciptakan kegelisahan yang tidak boleh diremehkan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila situasi tersebut dibiarkan tanpa kepastian, masyarakat bisa merasa ditinggalkan oleh negara di tanahnya sendiri. Dampaknya tidak hanya pada ekonomi warga, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Potensi Ketegangan Sosial
Ikbal mengingatkan bahwa ketika ruang hidup masyarakat dipersempit tanpa solusi yang jelas, maka yang muncul bukan sekadar kekecewaan, tetapi juga potensi ketegangan sosial.
Menurutnya, masyarakat bisa sampai pada titik jenuh terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada realitas kehidupan mereka.
“Di sinilah pentingnya kepemimpinan yang tidak hanya tegas dalam menertibkan, tetapi juga bijak dalam merumuskan solusi. Negara tidak boleh terlihat kuat dalam pelarangan, tetapi lemah dalam menyediakan alternatif yang legal dan adil,” katanya.
Implementasi Rekomendasi Pansus Dipertanyakan
Di sisi lain, Ikbal juga menyoroti lambannya implementasi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang sebelumnya dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, hingga saat ini ruang publik masih dipenuhi pertanyaan mengenai lambannya penetapan WPR dan sulitnya proses perizinan IPR bagi masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidaksinkronan kebijakan atau tarik-menarik kepentingan antar pemangku kepentingan.
“Spekulasi seperti ini tentu tidak sehat bagi stabilitas sosial maupun bagi kepercayaan publik. Karena itu, transparansi kebijakan menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.
Empat Langkah Strategis yang Didorong
Untuk meredam kegelisahan masyarakat, Ikbal mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah strategis, antara lain:
1. Memperjelas implementasi rekomendasi Pansus Pertambangan agar tidak berhenti sebagai dokumen politik semata.
2. Mempercepat penetapan WPR sebagai ruang legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
3. Menyederhanakan dan mempercepat proses penerbitan IPR agar benar-benar dapat diakses oleh masyarakat.
4. Membuka ruang dialog yang jujur dengan masyarakat penambang agar kebijakan lahir dari realitas di lapangan.
Menjaga Keseimbangan Kebijakan
Ia menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Gorontalo pada dasarnya tidak menolak aturan maupun penertiban aktivitas tambang. Namun yang diharapkan adalah kehadiran negara yang adil dan solutif.
“Rakyat tidak menolak aturan. Yang mereka harapkan adalah negara yang tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan jalan,” pungkasnya.
Ikbal mengingatkan bahwa jika kegelisahan masyarakat tidak segera direspons dengan kebijakan yang konkret, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan tambang rakyat, melainkan kepercayaan publik terhadap arah kepemimpinan daerah itu sendiri.



















