POPAYATO, EKOPOLIS.CO.ID – Sejarah kelam konflik agraria dan kerusakan ekologis di Pulau Sumatera kini membayangi wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) terus memicu polemik hebat di kancah nasional terkait ketidakjelasan sistem perizinan dan tata kelola lahan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Langkah pemerintah dan perusahaan yang dianggap “kebal” terhadap kritik masyarakat dikhawatirkan akan mengulang kesalahan fatal yang pernah menghancurkan ekosistem dan ruang hidup warga di Sumatera akibat ekspansi perkebunan yang tidak terkontrol.
Titik Kritis: Izin Kebun, Tapi Diduga Tambang?Satu isu paling panas yang kini mencuat ke permukaan adalah dugaan penyalahgunaan lahan konsesi. Meski memiliki izin resmi untuk perkebunan sawit, indikasi adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam wilayah perusahaan terus dilaporkan oleh tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa.
“Popayato harus belajar dari Sumatera. Jangan sampai atas nama investasi, hutan ditebang, sungai dikeruhkan, dan rakyat hanya mendapatkan debu sementara kekayaan alamnya dikeruk secara ilegal,” tegas irsad wakil ketua umum PPMPB-G dalam tuntutan terbarunya.
Daftar Masalah yang Menjadi Sorotan:
Ketidakjelasan Lahan Plasma: Janji pembagian lahan plasma kepada masyarakat hingga kini dinilai tidak transparan dan realisasinya menjauh dari areal operasional utama.
Dampak Ekologis: Warga mengeluhkan air sungai yang mulai keruh dan rusaknya ekosistem hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan di Popayato.
Kesejahteraan Pekerja: Adanya laporan mengenai perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja (buruh dari luar daerah) menambah daftar hitam citra perusahaan di mata publik.
Konflik Sosial: Pemblokiran jalan oleh masyarakat dan dugaan intimidasi dari oknum keamanan perusahaan menunjukkan hubungan yang kian retak.
Menanti Ketegasan Aparat dan PemerintahHingga awal tahun 2026, desakan publik agar KPK RI dan Gakkum Kementerian LHK turun langsung ke lapangan semakin menguat. Masyarakat Popayato tidak lagi hanya meminta janji, melainkan transparansi penuh atas koordinat lahan dan izin operasional yang selama ini dianggap “abu-abu”, jangan sampai perusahaan yang berlindung dibalik perizinan yang legal malah justru menjadi dalang dari kerusakan lingkungan di tanah popayato.
Kasus-kasus di Sumatera, di mana ribuan hektar hutan beralih fungsi tanpa manfaat nyata bagi warga sekitar, menjadi peringatan keras bagi para pengambil kebijakan di Gorontalo. Jika tata kelola PT LIL dan PT STN tidak segera diaudit secara total, Popayato bukan hanya kehilangan hutannya, tapi juga kehilangan masa depan sosial dan ekonominya.

















