Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBisnisDaerahEkonomiNasional

MPI Soroti Pernyataan Gubernur Gorontalo, WPR Pohuwato Dinilai Sudah Diverifikasi Kementerian ESDM

×

MPI Soroti Pernyataan Gubernur Gorontalo, WPR Pohuwato Dinilai Sudah Diverifikasi Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID — Kontroversi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat. Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mempertanyakan pernyataan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menyebut keberadaan wilayah perhutanan sosial menjadi penghambat penerbitan IPR.

Perwakilan MPI, Octavianus Haris Husain, menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan dokumen resmi pemerintah terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo.

Example 300x600

Octavianus menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan dokumen pengelolaan WPR melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, dokumen tersebut lahir melalui proses verifikasi yang cukup ketat, termasuk koordinasi lintas lembaga dan pemeriksaan kondisi lapangan.

“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mungkin dokumen pengelolaan WPR yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM justru berada di wilayah perhutanan sosial, padahal penyusunannya melalui verifikasi lapangan dan koordinasi dengan banyak pihak,” kata Octavianus kepada tim media Ekopolis.

Ia menjelaskan, pada bagian 1.4 Metodologi Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR, Kementerian ESDM merinci sejumlah tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Tahapan tersebut meliputi koordinasi dengan para pemangku kepentingan, inventarisasi data lapangan, pengumpulan data serta wawancara, pelaporan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga evaluasi oleh pemerintah provinsi dan instansi terkait.

Proses tersebut juga melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga masyarakat penambang yang selama ini beraktivitas di lokasi WPR.

Selain itu, Octavianus menegaskan bahwa tim penyusun dokumen WPR telah melakukan overlay pemetaan dengan peta penetapan kawasan hutan tahun 2023. Langkah ini bertujuan memastikan wilayah pertambangan rakyat tidak bertabrakan dengan kawasan hutan yang memiliki status tertentu.

“Hasil pemetaan tersebut kemudian dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebelum dokumen WPR ditetapkan secara resmi,” jelasnya.

Dokumen tersebut juga mencatat kondisi sosial masyarakat pada bagian 1.5. Pada bagian itu, pemerintah mencatat bahwa aktivitas pertambangan rakyat di berbagai blok WPR telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Dokumen itu sendiri mengakui bahwa tambang rakyat sudah lama berlangsung dan menjadi mata pencaharian masyarakat. Ini fakta sosial yang dicatat langsung oleh pemerintah,” ujar Octavianus.

Ia juga menyoroti satu fakta penting dalam dokumen tersebut. Pemerintah mengeluarkan satu blok dari dokumen WPR karena berada di kawasan konservasi.

Blok yang dimaksud adalah Milango Oyile Bawah yang berada di kawasan Cagar Alam Panua.

Menurut Octavianus, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melakukan verifikasi secara serius terhadap status kawasan sebelum menetapkan WPR.

“Ketika tim menemukan blok yang masuk kawasan konservasi, mereka langsung mengeluarkannya dari dokumen WPR. Artinya blok-blok lain sudah dianggap aman secara status kawasan,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM juga melakukan survei dan pengukuran langsung di lokasi WPR. Survei tersebut mencakup koordinat wilayah, potensi mineral, kondisi sosial masyarakat, serta kesesuaian tata ruang.

Langkah tersebut menunjukkan adanya sinkronisasi data antar lembaga pemerintah dalam penyusunan dokumen pengelolaan WPR.

Karena itu, Octavianus mempertanyakan munculnya alasan perhutanan sosial setelah dokumen WPR resmi ditetapkan pemerintah pusat.

“Jika seluruh proses verifikasi sudah dilakukan sebelum dokumen ditetapkan, mengapa sekarang justru muncul alasan perhutanan sosial sebagai penghambat penerbitan IPR,” tegasnya.

Menurut Octavianus, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik ini tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penambang rakyat.

Ia menegaskan bahwa penerbitan IPR merupakan langkah penting dalam legalisasi pertambangan rakyat agar aktivitas tambang berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

Tanpa kepastian tersebut, kata dia, masyarakat penambang akan terus menghadapi ketidakpastian hukum meskipun negara telah menetapkan wilayah aktivitas mereka sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan