SINIU, EKOPOLIS.CO.ID — Rencana pembangunan industri nikel di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menuai penolakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim proyek tersebut sebagai industri “ramah lingkungan” dengan dukungan energi bersih seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Namun, narasi tersebut dinilai tidak menjawab persoalan mendasar terkait dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan industri nikel.
Moh Syafriali, mahasiswa sekaligus aktivis asal Kecamatan Siniu, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana tersebut. Ia menilai penggunaan istilah “ramah lingkungan” hanya menjadi pembungkus baru dari praktik lama yang telah meninggalkan jejak kerusakan di berbagai daerah penghasil nikel.
“Label hijau tidak menghapus fakta historis bahwa industri nikel di Indonesia telah menghancurkan hutan, merusak pesisir, dan mengancam ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Data dan Jejak Kerusakan
Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, lebih dari 72.000 hektare hutan di Sulawesi Tengah hilang akibat aktivitas pertambangan nikel. Di wilayah industri seperti Morowali, ribuan hektare hutan primer telah musnah. Upaya reklamasi dinilai belum mampu mengembalikan fungsi ekologis secara seimbang.
Dampak tersebut, lanjutnya, tidak berhenti di lokasi tambang. Sedimentasi, kerusakan mangrove, hingga ancaman terhadap terumbu karang menjadi risiko nyata bagi nelayan tradisional. Ia mengingatkan bahwa energi bersih dari PLTA tidak serta-merta menghapus dampak ekologis dari proses ekstraksi nikel yang bersifat permanen dan lintas generasi.
Janji Lapangan Kerja Dipertanyakan
Selain isu lingkungan, Syafriali juga menyoroti klaim penciptaan lapangan kerja. Ia menilai industri nikel lebih bersifat padat modal dibanding padat karya.
“Warga lokal umumnya hanya terserap pada pekerjaan kasar. Sementara posisi teknis dan strategis lebih banyak diisi tenaga kerja dari luar daerah. Petani kehilangan tanah, nelayan kehilangan laut, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, janji pekerjaan sementara tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat.
Belajar dari Preseden
Syafriali menilai sejumlah wilayah yang lebih dahulu menjadi pusat industri nikel menghadapi persoalan konflik lahan berkepanjangan, degradasi lingkungan, serta ketimpangan sosial-ekonomi. Karena itu, ia menegaskan Kecamatan Siniu tidak boleh menjadi “eksperimen industri” berikutnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Moh Syafriali menolak:
- Seluruh rencana proyek industri nikel di Kecamatan Siniu.
2. Narasi “ramah lingkungan” yang dinilai menyesatkan publik.
3. Pengorbanan hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat demi kepentingan investasi.
Ia menegaskan bahwa Kecamatan Siniu adalah ruang hidup masyarakat, bukan sekadar lahan investasi.
“Cahaya hijau narasi industri tidak bisa menutupi gelapnya potensi kerusakan alam dan sosial. Kami berdiri untuk alam, untuk Siniu, dan untuk masa depan,” pungkasnya.

















