BUOL, EKOPOLIS.CO.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu yang melintasi Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, kembali menuai kecaman keras dari masyarakat. Aktivitas tambang ilegal ini disebut bukan persoalan baru, melainkan masalah yang telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas.
Pernyataan pemerintah desa yang menyatakan penolakan terhadap PETI patut diapresiasi. Namun, sikap tersebut dinilai terlambat dan tidak boleh menutupi fakta bahwa pertambangan ilegal di Bugu telah beroperasi cukup lama tanpa tindakan hukum yang jelas.
Jika benar puluhan alat berat bebas keluar-masuk dan beroperasi di kawasan hutan wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, maka kondisi ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran sistematis.
Operasi Terbuka dan Masif
Keberadaan alat berat, distribusi BBM secara rutin, mobilisasi tenaga kerja, hingga lalu lintas kendaraan berat yang melewati jalan desa setiap hari menunjukkan bahwa PETI Bugu bukan kegiatan sembunyi-sembunyi. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, masif, dan terorganisir.
Fakta ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan negara. Aktivitas berskala besar seperti ini dinilai sulit terjadi tanpa diketahui aparat penegak hukum, polisi kehutanan, maupun pemerintah daerah setempat.
Wahyu menegaskan kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.
“Kalau alat berat bisa lewat siang dan malam, kalau BBM masuk rutin, kalau jalan rusak parah, lalu siapa yang berani mengatakan aparat tidak tahu? Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran,” tegas Wahyu.
Menurutnya, jika aparat dari instansi kehutanan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengetahui aktivitas tersebut, maka itu menunjukkan ketidakmampuan pengawasan. Namun jika mengetahui dan membiarkan, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab jabatan.
Jelas Melanggar Undang-Undang
Dari sisi hukum, aktivitas PETI di Bugu dinilai jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158)
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 dan 78)
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan tersebut secara tegas melarang pertambangan tanpa izin serta mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Negara terlihat cepat melindungi kepentingan pemodal ilegal, tapi lambat ketika rakyat kehilangan jalan, kehilangan lahan, dan kehilangan lingkungan hidup yang sehat,” tambah Wahyu.
Cermin Rusaknya Tata Kelola SDA
Masyarakat menilai persoalan PETI Bugu bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi mencerminkan rusaknya sistem tata kelola sumber daya alam.
Jika aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa penghentian, maka itu menunjukkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif.
“Kalau tambang ilegal hidup berbulan-bulan, berarti sistem pengawasan mati. Ini bukan soal satu-dua oknum, ini soal kegagalan struktural,” tegasnya.
Kasus PETI Bugu kini menjadi sorotan publik sebagai indikator lemahnya pengawasan, rapuhnya integritas, dan minimnya keberpihakan negara terhadap masyarakat.
Apabila situasi ini tidak segera dibenahi, kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial dikhawatirkan akan terus berulang.
Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan kepentingan rakyat wajib ditempatkan di atas kepentingan segelintir pemodal.



















