Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

PMII Pohuwato Kritik Polda Gorontalo Terkait Pemanggilan Aktivis Tambang

×

PMII Pohuwato Kritik Polda Gorontalo Terkait Pemanggilan Aktivis Tambang

Sebarkan artikel ini
Ketua PMII Cabang Pohuwato, Hijrat Sumaga. (Foto; Istmwa)
Example 468x60

Pohuwato — Pengurus Cabang PMII Pohuwato menyampaikan kritik keras terhadap langkah Polda Gorontalo yang melayangkan surat panggilan bernomor B/601/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus kepada sejumlah individu yang dinilai terlibat dalam polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Adapun nama-nama yang dipanggil antara lain Alwin Bangga, Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G. Ebu, Kevin Lavendos, Rusli Laki, dan Yulan G. Bula.

Example 300x600

Dalam pernyataan resminya, PMII Pohuwato menilai langkah kepolisian tersebut terkesan sepihak dan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh konteks perjuangan masyarakat penambang lokal. Mereka menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi yang hingga kini belum terselesaikan, khususnya dalam konflik dengan pihak perusahaan PT PETS.

“Gerakan rakyat penambang justru diposisikan seolah-olah melanggar hukum dan bahkan dijebak melalui aturan yang berpotensi mengkriminalisasi perjuangan itu sendiri,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh PMII Pohuwato. Sabtu (4/4)

Lebih lanjut, organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa tindakan aparat penegak hukum saat ini berpotensi mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan korporasi. Mereka menyebut kondisi ini sebagai bentuk “pembungkaman gaya baru” terhadap aspirasi masyarakat.

“Ini bukan lagi penegakan hukum yang objektif, tetapi mengarah pada praktik pembungkaman yang sistematis. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil,” tegas mereka.

PMII Pohuwato juga menyoroti bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak menggunakan pendekatan represif terhadap gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan haknya.

Di tengah konflik pertambangan yang berkepanjangan di Pohuwato, PMII menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan dialogis antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan, alih-alih pendekatan hukum yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait alasan dan dasar hukum pemanggilan sejumlah nama tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan