BANGKEP, EKOPOLIS.CO.ID – Aktivis muda asal Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat pesisir. Ia menyoroti dugaan pemborosan anggaran serta potensi pelanggaran prosedur dalam proyek pembangunan di Desa Kalumbatan, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kevin mengungkapkan bahwa lokasi yang saat ini dijadikan proyek “Kampung Nelayan” sebelumnya merupakan area pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pasar ikan. Ironisnya, bangunan tersebut tidak pernah difungsikan sejak selesai dibangun.
“Ini bukan sekadar proyek mangkrak. Ini bentuk nyata pemborosan anggaran publik. Uang negara digelontorkan dalam jumlah besar, tapi hasilnya nihil—tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegas Kevin.
Berdasarkan papan proyek yang kini terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan program dari Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Program: Kampung Nelayan Merah Putih Wilayah Timur (KNMP)
Kegiatan: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kabupaten Banggai Kepulauan
Pekerjaan: Konstruksi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II
Nomor Kontrak: B.23149/DJPT.6/PI.420/PPK/XII/2025
Tanggal Kontrak: 19 Desember 2025
Nilai Kontrak: Rp13.392.613.475,32
Sumber Dana: APBN 2025–2026
Waktu Pelaksanaan: 173 hari kalender
Pelaksana: PT. Bumi Permata Kendari
Namun bagi Kevin, angka belasan miliar rupiah itu justru mempertegas urgensi untuk membongkar proyek sebelumnya yang mangkrak.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius. Alih-alih mengevaluasi proyek lama yang gagal, pemerintah justru menghadirkan proyek baru di lokasi yang sama, yakni pembangunan Kampung Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang bahkan telah ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Banggai Kepulauan.
“Jangan sampai proyek baru ini hanya menjadi cara halus untuk menutupi kegagalan proyek sebelumnya. Ini pola yang berbahaya jika terus dibiarkan,” lanjutnya.
Kevin juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek baru tersebut. Ia menyebutkan adanya pertanyaan publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.
“AMDAL itu bukan formalitas. Itu hak masyarakat untuk tahu dampak apa yang akan mereka terima. Kalau tidak pernah disosialisasikan, ini patut diduga menyalahi aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kevin mengungkapkan bahwa proyek Kampung Nelayan tersebut dikerjakan oleh PT. Bumi Permata Kendari. Ia meminta agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut dibuka secara transparan ke publik.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Kevin mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Banggai Kepulauan serta Inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan TPI yang mangkrak.
“Kami mendesak BPK dan Inspektorat jangan diam. Audit harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan TPI tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta evaluasi total terhadap proyek Kampung Nelayan yang sedang berjalan saat ini.
“Kalau dari awal sudah bermasalah—tidak ada sosialisasi AMDAL, minim transparansi—maka proyek ini berpotensi mengulang kegagalan yang sama. Jangan sampai masyarakat kembali jadi korban kebijakan yang asal jalan,” pungkas Kevin.
Pernyataan Kevin Lapendos ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola proyek pembangunan di daerah, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat pesisir yang selama ini kerap diabaikan dalam proses perencanaan.














