POHUWATO, EKOPOLIS.CO.ID – Kehadiran ritel modern berjaringan nasional, Alfamart, di Kecamatan Popayato Barat awalnya dipromosikan sebagai simbol kemajuan ekonomi desa. Namun di balik etalase terang dan rak-rak belanja yang rapi, tersimpan persoalan serius yang kini memicu kritik publik. Keberadaannya tak lagi sekadar urusan bisnis, melainkan telah menjelma menjadi isu keadilan sosial, kedaulatan daerah, dan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya sendiri.
Alfamart Popayato Barat diduga beroperasi tanpa mematuhi sejumlah kewajiban dasar yang seharusnya menjadi standar setiap pelaku usaha.
Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat–Gorontalo (PPMPB-G), Gusram Rupu, mengungkapkan temuan di lapangan yang dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah. Salah satu sorotan utama adalah persoalan pengelolaan sampah.
Menurutnya, ritel modern tersebut tidak memiliki sistem pembuangan sampah mandiri. Limbah usaha harian justru dibuang dengan memanfaatkan fasilitas milik desa.
Praktik ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembebanan tanggung jawab korporasi kepada masyarakat.
“Desa dipaksa menanggung dampak lingkungan, sementara perusahaan menikmati keuntungan. Ini bukan sekadar lalai, ini bentuk ketidakadilan struktural,” tegas Gusram.
Dalam logika tata kelola usaha, perusahaan berskala nasional seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah sendiri. Ketika fasilitas publik desa digunakan untuk menopang operasional bisnis, maka yang terjadi adalah pergeseran beban dari korporasi kepada rakyat.
Artinya, keuntungan diprivatisasi, sementara dampak sosial dan lingkungan disosialisasikan.
Tak berhenti pada isu lingkungan, persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan pengabaian hak tenaga kerja lokal.
Sejumlah warga mempertanyakan komitmen Alfamart dalam menyerap putra-putri daerah sebagai karyawan. Padahal, setiap investasi ritel modern selalu dikemas dengan janji membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Realitas di lapangan justru diduga berbanding terbalik. Posisi kerja disebut-sebut lebih banyak diisi tenaga dari luar daerah, sementara warga Popayato Barat sendiri tersisih di kampung halamannya.
Jika dugaan ini benar, maka kehadiran investasi tersebut kehilangan legitimasi sosialnya.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
untuk siapa sebenarnya investasi ini dihadirkan? Untuk rakyat, atau semata-mata untuk korporasi?
Atas berbagai temuan itu, Gusram mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk tidak lagi berdiam diri. Ia meminta wakil rakyat segera menggelar hearing terbuka dan transparan dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga manajemen Alfamart.
Forum tersebut dinilai penting untuk menguji legalitas izin operasional, menelusuri potensi pelanggaran aturan lingkungan dan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan tidak ada praktik pembiaran oleh pemerintah daerah.
Bagi Gusram, kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Lebih dari itu, ini menyangkut martabat daerah.
Jika korporasi bebas mengabaikan kewajiban tanpa pengawasan, maka ritel modern bukan lagi simbol pembangunan, melainkan wajah baru kolonialisme ekonomi—di mana sumber daya lokal dieksploitasi, aturan dinegosiasikan, dan masyarakat hanya menjadi penonton.
“Jika negara kalah oleh korporasi, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tapi kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Kini, Alfamart Popayato Barat menjadi ujian moral sekaligus politik bagi Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD.
Apakah mereka akan berdiri bersama rakyat dan menegakkan aturan?
Atau justru tunduk pada kepentingan modal?
Publik menunggu jawabannya. (*)

















