EKOPOLIS.CO.ID – Suasana di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Jumat (7/11/2025), sempat memanas saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menggelar aksi demonstrasi menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusantara (STN) yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Dalam aksinya, massa menyuarakan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor perusahaan milik PT LIL/STN Mereka menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, belum serius mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan pemenuhan hak masyarakat soal resapan tenaga kerja lokal yang di atur dalam peraturan daerah tentang investasi.
Koordinator aksi, Agil Tebeng dalam orasinya menyebut bahwa PT LIL/STN diduga melakukan kegiatan pertambangan emas terselubung di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi serta upaya tidak patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku, selain itu pemenuhan hak 60% sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang investasi itu masih belum jelas.
“Kami datang ke Polda Gorontalo untuk menagih janji penegakan hukum. Jika aparat terus diam, maka kami menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Rakyat Popayato sudah cukup lama menjadi korban eksploitasi dan pencemaran lingkungan,” tegasnya
Aksi yang berlangsung sejak siang itu sempat diwarnai ketegangan antara massa dengan aparat keamanan ketika orator meminta agar Kapolda Gorontalo menemui mereka secara langsung. Namun setelah dilakukan negosiasi, masa aksi enggan bertemu perwakilan Polda Gorontalo hingga akhirnya massa aksi membubarkan diri.
Dalam pernyataannya, PPMPB-G menuntut antara lain :
- Evaluasi total izin dan aktivitas operasional PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)
- Hentikan seluruh aktivitas pelabuhan dan perkebunan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) yang diduga kuat mengelola pertambangan emas ilegal di wilayah konsesi perkebunan yang tidak sesuai izin perusahaan
- Mendesak PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) untuk penuhi hak masyarakat popayato yakni serapan tenaga kerja lokal 60% sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang investasi serta transparansi aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak jelas peruntukannya
- Tutup pabrik PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) yang diduga melakukan pembiaran atas limbah hasil produksi yang mencemari lingkungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Popayato, Lemito, serta Randangan
Salah satu orator lainnya juga menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan alarm peringatan bahwa hak-hak masyarakat harus dipenuhi.
“Kita tidak anti investasi, tapi kita menolak praktik korporasi yang merusak tanah leluhur dan mengabaikan keberlanjutan hidup masyarakat. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan menjadi tameng bagi perusahaan,” ujar orator tersebut lantang.
Diketahui massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) telah melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kantor Gubernur, DPRD Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi hingga sebelum akhirnya membubarkan diri di Polda Gorontalo.
Hingga aksi berakhir sore hari, situasi di depan Polda Gorontalo kembali kondusif setelah massa membubarkan diri dengan tertib, namun mereka berjanji akan kembali turun ke jalan jika penegakan hukum terhadap PT LIL dan PT STN tidak menunjukkan perkembangan nyata.

















