EKOPOLIS.CO.ID – Suasana di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kamis (13/11/2025), memanas ketika puluhan massa aksi dari Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) turun ke jalan menyuarakan tuntutan keras: menutup dan mengusut tuntas aktivitas PT Loka Indah Lestari (PT LIL) yang diduga kuat melakukan pelanggaran izin dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Hutan Popayato Dari Ancaman Korporasi yang Tidak Bertanggungjawab” dan “Popayato Bukan Tanah Kosong”, massa PPMPB-G menuding PT LIL telah melanggar izin operasional perkebunan sawit dan menjalankan kegiatan tambang emas ilegal serta penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan konsesi perusahaan.
Koordinator Lapangan PPMPB-G, Moh Sandi Songgi dalam orasinya menegaskan bahwa aktivitas PT LIL selama ini telah menimbulkan kerusakan ekologis serius, mencemari sungai, serta merampas ruang hidup masyarakat lokal.
“Kami tidak akan diam melihat tanah leluhur kami dihancurkan atas nama investasi PT LIL bukan hanya merusak alam, tapi juga menindas rakyat Popayato dengan dalih pembangunan ekonomi,” teriaknya di tengah kerumunan massa.
Menurut mereka, perusahaan tersebut telah lama beroperasi dengan pola kerja yang tidak transparan dan penuh manipulasi izin. Bahkan, dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang membiarkan aktivitas itu terus berjalan, menjadi sorotan keras dalam aksi tersebut.
PPMPB-G menilai bahwa lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi penyebab utama maraknya aktivitas tambang berkedok perkebunan sawit di Popayato.
“Kapolda Gorontalo harus bertanggung jawab Jika benar penegakan hukum itu adil, maka hentikan segera seluruh operasi dan tutup perusahaan PT Loka Indah lestari dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) Kami menuntut penindakan hukum, bukan pembiaran” tegas sandi.
Aksi ini tidak hanya menyoroti persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi simbol perlawanan mahasiswa dan rakyat terhadap keserakahan korporasi yang menyingkirkan hak hidup masyarakat kecil. PPMPB-G menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar reaksi sesaat, tetapi bagian dari gerakan kolektif untuk menegakkan keadilan ekologis dan sosial di tanah Popayato.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan di depan Polda Gorontalo, PPMPB-G mengajukan empat tuntutan utama:
- Evaluasi izin PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa
- Evaluasi alokasi dana Corporate Social Responsibility dan penyerapan tenaga kerja lokal 60% sesuai dengan Peraturan Daerah tentang investasi oleh PT LIL dan PT STN
- Hentikan praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penebangan serta pemanfaatan kayu yang tidak sesuai dengan izin PT LIL dan PT STN
- Tutup aktivitas pelabuhan PT LIL dan PT STN
Massa aksi juga mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“Kami siap menjemput keadilan di jalanan jika negara tetap bungkam terhadap kejahatan korporasi ini. Jangan uji kesabaran rakyat Popayato,” tegas koordinator lapangan aksi.
Hingga sore hari, aksi berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa aksi PPMPB-G diterima oleh perwakilan oleh Polda Gorontalo guna menyampaikan bukti dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LIL.
PPMPB-G menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) benar-benar ditutup dan pimpinan perusahaan dijerat hukum tanpa pandang bulu.
















