Parigi Moutong, EKOPOLIS.CO.ID — Keberadaan salah satu gerai ritel modern Alfamidi di Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, menuai sorotan serius dari warga dan aktivis lingkungan. Gerai tersebut diduga melakukan penumpukan sampah dalam jumlah besar serta praktik pembakaran sampah di area sekitar gerai yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Berdasarkan keluhan warga, sampah-sampah limbah operasional gerai—mulai dari kemasan plastik, kardus, hingga limbah mudah terbakar—ditumpuk tanpa pengelolaan yang memadai. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menciptakan potensi pencemaran tanah dan udara di sekitar permukiman warga.
Dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka semakin memperparah situasi. Asap hasil pembakaran dinilai mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan.
Aktivis lingkungan Parigi Moutong, Amar Mayah, mengecam keras praktik tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian korporasi terhadap tanggung jawab lingkungan.
“Penumpukan dan pembakaran sampah secara terbuka ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. Asap dari pembakaran sampah, terutama plastik, mengandung zat toksik yang bisa berdampak jangka panjang bagi kesehatan warga. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa sebagai perusahaan ritel berskala nasional, Alfamidi seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, bukan justru menambah beban lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Perusahaan besar tidak boleh beroperasi dengan cara-cara yang merugikan lingkungan dan kesehatan publik. Jika benar terjadi pembakaran sampah, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak oleh pemerintah daerah dan dinas terkait,” lanjutnya.
Lebih jauh, aktivis tersebut mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“DLH jangan tutup mata. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan ke publik agar ada efek jera dan kepastian hukum,” ujarnya.
Masyarakat Kecamatan Taopa berharap pihak manajemen Alfamidi segera memberikan klarifikasi dan menghentikan segala aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Warga juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. (*)

















