Parigi Moutong, EKOPOLIS.CO.ID — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 74.943.09 Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Parigi Moutong dan Polsek Bolano Lambunu, untuk segera bertindak tegas atas dugaan praktik ilegal tersebut.
Sekretaris Jenderal AMPK, Rafli Manoppo, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pungutan liar yang terjadi di lingkungan SPBU Lambunu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Aparat penegak hukum, khususnya Polres Parigi Moutong maupun Polsek Bolano Lambunu, harus bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Lambunu serta dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan SPBU tersebut,” tegas Rafli.
Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut akan berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima BBM subsidi.
“Jika ini terus dibiarkan, maka masyarakatlah yang dirugikan, sementara pihak SPBU justru diuntungkan dalam jumlah besar, terutama pemilik SPBU yang dikenal dengan sebutan Ko Beni,” tambahnya.
Diduga Tidak Sesuai Peruntukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi di SPBU 74.943.09 Lambunu diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan disalurkan dalam jumlah besar kepada pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik ini disinyalir melibatkan kendaraan modifikasi, pembelian berulang, hingga dugaan pungutan tambahan di luar harga resmi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan dari BPH Migas, BBM subsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi:
- Nelayan kecil
2. Petani
3. Usaha mikro dan kecil
4. Kendaraan angkutan umum tertentu
5. Kendaraan operasional pelayanan publik
Penyaluran BBM subsidi dilarang dilakukan secara berlebihan, menggunakan jeriken tanpa izin, kendaraan modifikasi, maupun kepada pelaku usaha besar yang tidak berhak.
Keluhan Masyarakat
Sejumlah warga Lambunu mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi meski datang lebih awal ke SPBU. Mereka menduga adanya permainan yang menyebabkan stok cepat habis.
“Kami masyarakat kecil sering datang pagi, tapi solar sudah habis. Anehnya, ada pihak tertentu yang bisa dapat terus-menerus. Ini jelas tidak adil,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan, audit distribusi, serta penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Desakan Penegakan Hukum
AMPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat.
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis segelintir orang. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” pungkas Rafli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.943.09 Lambunu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

















