EKOPOLIS.CO.ID — Aktivis dan masyarakat di wilayah Popayato kembali menyuarakan tuntutan keras kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di kec. Popayato timur, Kabupaten Pohuwato agar segera merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat. Hingga saat ini, hak tersebut dinilai masih diabaikan meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, khususnya petani plasma yang merasa diperlakukan tidak adil. Selain belum terealisasinya plasma, persoalan sertifikat lahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun juga belum mendapatkan kejelasan.
Salah satu aktivis Popayato, Muarif Radji, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap ketidakjelasan ini.
“Kami menuntut perusahaan untuk segera merealisasikan plasma. Ini adalah hak masyarakat, bukan janji kosong yang terus ditunda. Sudah terlalu lama masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya penyelesaian persoalan administrasi lahan yang hingga kini belum juga tuntas. Menurutnya, hal ini semakin memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak perusahaan maupun pihak terkait.
Dalam tuntutannya, aktivis Popayato menyampaikan beberapa poin penting:
1. Mendesak percepatan realisasi plasma bagi masyarakat pada tahun 2026.
2. Menuntut penyelesaian sertifikat lahan masyarakat yang telah tertunda bertahun-tahun.
3. Meminta perusahaan IGL grup untuk memberikan izin jalan lintas kepada masyarakat yang mau mencari rejeki diluar dari areal perusahaan.
Ketidak hadirnya menejemen PT IGL & BTL menemui massa aksi bukti kuat tidak adanya iqtiad baik dalam berinvestasi sebagai mana perintah undang-undang.
Aktivis menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera direspons, maka masyarakat akan terus melakukan aksi sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak mereka.
“Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Kami siap mengawal sampai ada kejelasan nyata,” tutup Muarif.


















