GORONTALO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut dinilai harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Ikbal Ka’u, masyarakat Gorontalo, dalam sebuah opini yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari integritas pengelolaan anggaran negara.
Ikbal menjelaskan bahwa setiap program publik dengan nilai anggaran besar memiliki potensi menghadapi berbagai tantangan tata kelola. Oleh karena itu, ia menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia juga menyoroti penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, proses hukum tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara konsisten.
“Kasus tersebut menunjukkan bahwa ketika anggaran publik bernilai besar tidak disertai sistem pengawasan yang kuat, maka peluang terjadinya penyimpangan akan semakin tinggi,” ujar Ikbal dalam opininya.
Selain persoalan pengawasan, Ikbal menilai isu konflik kepentingan juga perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut berkembangnya pembicaraan di berbagai daerah mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh hanya menjadi isu yang berkembang di ruang publik. Semua informasi harus diuji melalui mekanisme audit yang independen dan penegakan hukum yang objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu membuka akses informasi mengenai proses seleksi mitra, kepemilikan yayasan, pemilik manfaat (beneficial ownership), hingga distribusi kontrak kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik serta mencegah praktik monopoli proyek maupun rente politik.
Dalam opininya, Ikbal juga mengutip teori Robert Klitgaard mengenai korupsi yang menyebut penyimpangan lebih mudah terjadi ketika terdapat monopoli kekuasaan, tingginya diskresi, dan lemahnya akuntabilitas.
Ia turut merujuk pemikiran Daron Acemoglu dan James A. Robinson yang menjelaskan bahwa institusi publik dapat berubah menjadi institusi ekstraktif apabila lebih banyak menguntungkan kelompok elite daripada masyarakat luas.
Selain itu, Ikbal mengutip pandangan Mancur Olson yang menyatakan bahwa kelompok kecil dengan akses terhadap kekuasaan memiliki peluang lebih besar menguasai sumber daya publik dibanding masyarakat umum yang tidak terorganisasi.
Berdasarkan pandangan tersebut, Ikbal menilai pemerintah harus memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan, tanpa dipengaruhi kedekatan politik maupun akses terhadap kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari pengawasan publik agar penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Menurut Ikbal, pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, praktik percaloan proyek, penyalahgunaan yayasan sebagai kedok kepemilikan, maupun perlakuan istimewa kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan program.
Ia menambahkan bahwa sejarah menunjukkan banyak program pemerintah kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya integritas penyelenggara. Karena itu, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis harus diukur tidak hanya dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas tata kelola, transparansi anggaran, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
Di akhir opininya, Ikbal menegaskan bahwa setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan milik rakyat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.














