KALUMBATAN – Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyoroti polemik status lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalumbatan. Ia meminta Pemerintah Desa Kalumbatan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kepemilikan lahan tersebut agar polemik tidak terus berkembang.
Menurut Kevin, pemerintah desa sebelumnya pernah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial R. Namun, dalam penjelasan berikutnya, pemerintah desa menyatakan tanah itu telah menjadi aset desa setelah dibeli dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Perbedaan penjelasan tersebut, kata Kevin, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah desa menunjukkan dokumen administrasi yang membuktikan proses pembelian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar tanah itu sudah dibeli oleh pemerintah desa, tentu harus ada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui kapan transaksi dilakukan, siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya, serta dasar hukumnya. Transparansi adalah kewajiban pemerintah desa, bukan pilihan,” ujar Kevin dalam keterangannya.
Kevin juga mengaku menerima informasi yang menyebut adanya dugaan proses transaksi yang tidak diketahui oleh pihak yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan. Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Selain persoalan status lahan, Kevin turut menanggapi adanya percakapan di media sosial yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi. Menurutnya, kritik yang disampaikan Aliansi Pemuda Kalumbatan selama ini ditujukan kepada tata kelola pemerintahan desa dan bukan kepada individu tertentu.
“Saya tegaskan bahwa persoalan ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola pemerintahan dan aset desa. Jangan mencoba mengaburkan isu dengan menyerang pribadi saya. Kalau tidak memahami persoalan publik, sebaiknya jangan memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.
Ia menilai ruang diskusi publik seharusnya digunakan untuk membahas substansi persoalan, bukan membangun opini yang menyerang kehormatan seseorang. Karena itu, Kevin menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya akan menempuh jalur yang sah apabila memang terdapat dugaan pencemaran nama baik. Semua pihak seharusnya mengedepankan fakta dan data, bukan membangun opini yang menyerang kehormatan seseorang,” ujarnya.
Kevin menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bentuk dorongan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap Pemerintah Desa Kalumbatan memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan Kantor BPD sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan polemik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kalumbatan terkait pernyataan Kevin Lapendos mengenai status lahan Kantor BPD maupun permintaan pembukaan dokumen pembelian. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















