Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Munawir Tumpinyo: Kejelasan WPR dan IPR di Molosipat Utara Tak Bisa Ditawar, Pemerintah Diminta Buka Batas Blok 42,14 Hektare

×

Munawir Tumpinyo: Kejelasan WPR dan IPR di Molosipat Utara Tak Bisa Ditawar, Pemerintah Diminta Buka Batas Blok 42,14 Hektare

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO, Ekopolis.co.id — Kejelasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat Popayato Barat pada umumnya, khususnya masyarakat Desa Molosipat Utara, dinilai sebagai persoalan mendasar yang tidak bisa lagi ditawar.

Hal tersebut disampaikan Munawir Tumpinyo, S.Sos.I, yang mendesak Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan blok WPR seluas 42,14 hektare yang disebut berada di wilayah Desa Molosipat Utara.

Example 300x600

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi yang bersifat umum. Pemerintah diminta menjelaskan secara transparan mengenai letak, batas, titik koordinat, hingga cakupan wilayah WPR tersebut, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

“Kejelasan WPR dan IPR bagi masyarakat Popayato Barat pada umumnya, dan Molosipat Utara pada khususnya, adalah nilai yang tidak bisa ditawar. Pemerintah harus memperjelas blok WPR 42,14 hektare itu, batasnya dari mana sampai di mana,” tegas Munawir.

Ia menilai, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka luas wilayah, sementara batas dan lokasi sebenarnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

“Ini warning bagi pemerintah daerah dan DPRD. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya. Kalau memang blok WPR itu ada, mari buka secara terang kepada masyarakat. Tunjukkan batasnya, titiknya, dan wilayah mana saja yang masuk,” ujarnya.

Munawir juga mendorong agar pemerintah bersama instansi teknis terkait melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat, termasuk menghadirkan dokumen atau peta resmi yang dapat menjadi rujukan bersama.

Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang berbeda-beda serta untuk mencegah munculnya klaim wilayah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, kejelasan wilayah, dan keterbukaan informasi terkait WPR maupun proses IPR.

“Masyarakat berhak mengetahui wilayah yang disebut sebagai WPR itu berada di mana. Pemerintah jangan hanya mengatakan 42,14 hektare, tetapi batasnya tidak jelas. Dari mana sampai ke mana harus diperjelas secara terbuka,” pungkas Munawir.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai blok WPR 42,14 hektare di Desa Molosipat Utara, termasuk batas wilayah dan dasar penetapannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan