POHUWATO, Ekopolis.co.id — Persoalan distribusi dan harga LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pohuwato. Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG subsidi serta dugaan adanya pangkalan yang menjual di atas harga ketentuan mendorong Jumardin mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah konkret.
Jumardin meminta Perindagkop membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemberantasan Pangkalan LPG Nakal. Satgas tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, khususnya di wilayah Popayato, Popayato Barat, Popayato Timur dan sekitarnya.
Menurut Jumardin, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Karena itu, distribusinya harus diawasi secara serius dan tidak boleh menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan harga, tetapi menyangkut hak masyarakat yang memang membutuhkan LPG subsidi. Kalau ada pangkalan yang terbukti menjual di luar ketentuan, memainkan distribusi, atau tidak menyalurkan kepada masyarakat yang berhak, pemerintah harus berani memberikan tindakan tegas,” ujar Jumardin.
Ia menegaskan, sanksi terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh berhenti pada teguran. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat atau pelanggaran berulang, pemerintah diminta mempertimbangkan pencabutan izin usaha pangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah diberikan kepercayaan untuk menyalurkan LPG subsidi, tetapi praktik di lapangan justru merugikan masyarakat, untuk apa izinnya dipertahankan? Kalau terbukti melanggar aturan, cabut izinnya dan berikan kesempatan kepada pangkalan lain yang benar-benar mampu menjalankan distribusi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Minta Pengawasan Tidak Sekadar Formalitas
Jumardin juga menyoroti dugaan pembelian LPG dalam jumlah besar oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan LPG subsidi tidak justru lebih mudah diperoleh oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu, sementara warga yang benar-benar membutuhkan kesulitan mendapatkan gas.
“Jangan menggunakan alasan atas nama rakyat kecil, tetapi pada kenyataannya masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan LPG. Kalau ada yang mampu membeli LPG dalam jumlah banyak dengan harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per tabung, pemerintah perlu melihat apakah distribusinya benar-benar sudah tepat sasaran,” katanya.
Meski demikian, Jumardin menegaskan pernyataannya bukan untuk menggeneralisasi seluruh pangkalan ataupun menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung sebelum memberikan sanksi.
Menurutnya, Satgas nantinya harus memiliki pola pengawasan yang jelas. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut harga jual, tetapi juga ketersediaan stok, pencatatan transaksi, mekanisme distribusi, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, hingga penerima LPG bersubsidi.
“Jangan hanya menunggu laporan. Turun langsung ke lapangan. Periksa pangkalannya, periksa distribusinya, periksa harganya dan lihat siapa yang sebenarnya membeli. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegas Jumardin.
Pemerintah Diminta Hadir Lindungi Masyarakat
Jumardin berharap pembentukan Satgas tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengawasan yang rutin, transparan dan berkelanjutan.
Ia menilai pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan LPG 3 kilogram tersedia bagi masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus disuruh bersabar, sementara ada pihak yang diduga memainkan distribusi dan mengambil keuntungan. Pemerintah harus hadir. Kalau pangkalan masih bisa dibina, bina. Tetapi kalau sudah terbukti melanggar dan merugikan masyarakat, jangan ragu memberikan sanksi sampai pada pencabutan izin,” pungkasnya.
Jumardin menegaskan, langkah tegas pemerintah bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pangkalan, tetapi untuk membenahi tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran.















