Parigi Moutong, Ekopolis.co.id – Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data kependudukan warga dalam proyek drainase Dana Desa di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, mendapat sorotan dari kalangan pemuda setempat.
Pemuda Desa Gio, Satrio Ancus, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan itu mencuat setelah tim Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembuatan drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp79.919.500.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan penyalahgunaan tanda tangan dan penggunaan data kependudukan warga muncul dalam proses administrasi pencairan dana proyek tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga seluruh proses administrasi dan pelaksanaannya harus dilakukan secara jujur dan transparan,” kata Satrio Ancus kepada media.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, dugaan tersebut menyangkut hak warga serta kredibilitas pengelolaan Dana Desa.
Satrio mengatakan, apabila dugaan pemalsuan dokumen benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Nilai proyek ini mencapai Rp79.919.500. Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal anggaran, tetapi dugaan pemalsuan dokumen warga untuk kepentingan pencairan dana. Jika terbukti, tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi maupun pencairan dana proyek tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan saja. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut harus dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi. Semua fakta harus dibuka secara terang. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satrio mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti melalui proses hukum yang sah. Ia menyebut tindakan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Karena itu, ia berharap aparat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Masyarakat Desa Gio berhak mengetahui fakta yang sebenarnya dan siapa yang harus bertanggung jawab jika memang ditemukan pelanggaran,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat Desa Gio berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.


















