Banggai Kepulauan – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyuarakan kritik terhadap tata kelola pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, desa tersebut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang besar sehingga berpotensi menjadi contoh pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kevin menilai kualitas SDM Desa Kalumbatan tidak perlu diragukan. Banyak generasi muda memiliki pendidikan yang memadai, kemampuan berpikir kritis, serta kepedulian terhadap masa depan desa. Namun, ia menilai potensi tersebut belum berkembang maksimal karena masih banyak masyarakat yang memilih diam terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
“Kalumbatan memiliki SDM yang luar biasa. Yang menjadi persoalan bukan lagi kemampuan masyarakat, tetapi keberanian untuk memperjuangkan kepentingan desa. Ketika masyarakat memilih diam terhadap persoalan yang terjadi, maka ruang pengawasan publik akan semakin sempit,” ujar Kevin.
Selain menyoroti partisipasi masyarakat, Kevin juga menyinggung dugaan adanya dominasi seorang oknum pengusaha dalam berbagai proyek pembangunan desa. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dapat menimbulkan persepsi bahwa pembangunan tidak berjalan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat maupun tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mempertanyakan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan bahwa sebagian besar pekerjaan proyek desa, mulai dari proyek bernilai di bawah Rp100 juta hingga proyek bernilai miliaran rupiah, dikerjakan oleh pihak yang sama. Karena itu, Kevin meminta aparat yang berwenang melakukan penelusuran untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat penguasaan proyek secara terus-menerus oleh pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan maupun pelaksanaannya. Transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara maupun desa agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan ataupun praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Kevin juga meminta dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah desa diperiksa secara objektif apabila terdapat bukti awal yang memadai. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan opini publik.
Dalam kesempatan yang sama, Kevin menyoroti informasi yang beredar di masyarakat mengenai seorang sopir berinisial A yang disebut dikenai denda sekitar Rp10 juta setelah mengambil pasir tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim lokasi tersebut. Menurutnya, persoalan semacam itu seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui pendekatan musyawarah apabila memungkinkan.
“Budaya penyelesaian masalah melalui dialog merupakan nilai yang selama ini hidup dalam masyarakat desa. Pendekatan persuasif seharusnya lebih diutamakan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” katanya.
Kevin turut mempertanyakan legalitas pengelolaan material berupa pasir dan batu yang dikenal masyarakat sebagai damato. Ia meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status perizinan kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pengambilan material tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika memang merupakan kegiatan pertambangan batuan atau galian C, maka legalitas dan kewajiban lingkungan harus jelas. Jangan sampai terdapat aktivitas yang berjalan tanpa pengawasan ataupun di luar mekanisme perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kevin, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui audit, pengawasan, dan penegakan hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang bersifat spekulatif.
Kevin juga berpendapat bahwa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam di Desa Kalumbatan seharusnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Kontribusi tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, maupun kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau memang memperoleh keuntungan dari sumber daya yang ada di Kalumbatan, maka masyarakat juga berhak merasakan manfaatnya. Kontribusi terhadap pembangunan desa seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial, bukan sekadar mengambil manfaat ekonomi semata,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Kevin mengajak seluruh masyarakat Desa Kalumbatan agar tidak takut menyampaikan kritik yang membangun. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kalumbatan bukan milik segelintir orang. Kalumbatan adalah milik seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan, proyek, dan pengelolaan sumber daya harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan diawasi bersama demi masa depan desa yang lebih adil dan bermartabat,” pungkasnya.



















