Kabupaten Gorontalo, EKOPOLIS.CO.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Gorontalo kembali menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk gugatan terbuka kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo (Sekda Kabgor) yang mewakili Bupati Gorontalo karena sedang menjalani perawatan sakit. Aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan masyarakat Desa Prima terkait dugaan penyelewengan kekuasaan dan penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Prima.
Dalam aksi antara masyarakat Desa Prima, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekda secara tegas menyampaikan janji untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Kepala Desa Prima. Janji tersebut disampaikan di hadapan masyarakat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menegakkan hukum dan keadilan di tingkat desa.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, BPD Desa Prima telah menjalankan seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku dengan memasukkan surat rekomendasi penonaktifan Kepala Desa sejak bulan Agustus. Namun hingga kini, Pemerintah Daerah terkesan lamban, tidak serius, dan minim respons terhadap tuntutan masyarakat yang sah dan konstitusional.
Sekda Kabgor juga sempat menyatakan akan bertemu langsung dengan pihak BPD Desa Prima untuk melakukan penekanan (pressure) agar proses penonaktifan segera ditindaklanjuti. Namun, pertemuan yang dijanjikan tersebut tidak menghasilkan keputusan konkret, melainkan kembali berujung pada janji-janji tanpa realisasi.
Pada pertemuan tanggal 13 Desember (Sabtu) antara BPD Desa Prima dan Sekda Kabgor. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan komitmen Atas apa yang sudah di janjikan, namun sekali lagi tidak disertai tindakan nyata. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan kekuasaan dari Pemerintah Daerah terhadap Kepala Desa Prima yang bermasalah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa janji pemberhentian yang disampaikan Sekda Kabgor hanyalah kebohongan semata. Surat yang akhirnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bukanlah surat pemberhentian atau penonaktifan, melainkan sekadar surat teguran, yang jelas bertentangan dengan apa yang telah dijanjikan secara terbuka kepada masyarakat.
LMND EK Kabupaten Gorontalo menilai sikap Pemerintah Daerah ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap aspirasi rakyat, pelemahan peran BPD, serta pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa. Oleh karena itu, LMND menegaskan bahwa Aksi Jilid II ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan akan terus berlanjut hingga tuntutan masyarakat Desa Prima dipenuhi secara tuntas dan transparan.
“Kami menegaskan, jika Pemerintah Daerah terus bermain mata dan melindungi Kepala Desa yang bermasalah, maka kami akan meningkatkan eskalasi perjuangan. Demokrasi dan keadilan tidak boleh dikorbankan oleh janji-janji manis tanpa bukti,” tegas Ketua LMND EK Kabupaten Gorontalo.
Kami menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk segera mencabut surat teguran dan mengeluarkan surat penonaktifan Kepala Desa Prima, serta membuka secara transparan proses penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa. LMND akan terus berdiri di barisan rakyat, melawan ketidakadilan, dan menjaga demokrasi.” lanjutnya

















