GORONTALO – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo mendapat apresiasi dari kalangan aktivis. Pengusutan tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Aktivis Gorontalo, Ikbal Ka’u, menyatakan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan.
“Langkah Kejati Gorontalo patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tetap berada pada koridor hukum,” ujar Ikbal dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Meski demikian, Ikbal menilai pengungkapan perkara dugaan korupsi proyek Command Center seharusnya tidak berhenti pada satu kegiatan saja. Ia mendorong agar penyidik melakukan pendalaman terhadap program maupun penggunaan anggaran lain di lingkungan Diskominfo apabila ditemukan informasi awal dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya persoalan tata kelola anggaran yang lebih luas.
“Momentum ini penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada satu proyek atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan anggaran yang perlu diusut lebih lanjut,” katanya.
Ikbal menjelaskan bahwa Diskominfo memiliki peran strategis sebagai perangkat daerah yang membidangi komunikasi publik, teknologi informasi, persandian, dan penyebarluasan informasi pemerintah. Karena itu, setiap program dan kegiatan di instansi tersebut harus dijalankan sesuai prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menyoroti pengelolaan Radio RH, media penyiaran milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, apabila terdapat informasi, dokumen, atau alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum maupun penyimpangan administrasi dan keuangan, maka aspek tersebut juga layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ikbal menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu. Ia menyebut dorongan tersebut semata-mata bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan secara komprehensif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui konsistensi dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan tanpa membedakan pihak yang diperiksa. Menurutnya, prinsip equality before the law harus diterapkan dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
“Masyarakat berharap perkara ini dapat diungkap secara terang hingga ke akar permasalahan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti juga berhak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurut Ikbal, setiap anggaran yang berasal dari APBD merupakan amanah masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.













