Pohuwato, Ekopolis.co.id — Persoalan pembayaran pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) di kawasan Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Seorang subkontraktor, Fadli Salam, mengaku mempersoalkan adanya pengurangan atau selisih pembayaran sekitar Rp48 juta yang menurutnya dibebankan oleh pihak PT Bisetta.
Fadli menyampaikan keluhan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menyebut angka Rp48 juta itu terdiri dari sekitar Rp30 juta untuk kontrak kendaraan Hilux dan Rp18 juta yang disebut sebagai pembayaran material.
Namun, Fadli membantah pernah menerima dana Rp18 juta untuk material tersebut.
Menurutnya, kebutuhan material dalam pekerjaan justru dibayarkan secara langsung kepada pihak penyedia material menggunakan dananya sendiri. Karena itu, ia mempertanyakan dasar perusahaan memasukkan nominal Rp18 juta tersebut sebagai bagian dari kewajibannya.
“Rp30 juta kontrak Hilux, baru Rp18 juta untuk material. Sedangkan dana Rp18 juta ini saya tidak pernah terima. Untuk material saya bayar langsung ke tempat material,” ujar Fadli Salam, Rabu (26/8/2026).
Fadli: Tiba-Tiba Disebut Pernah Ditransfer
Fadli mengaku baru mengetahui adanya informasi bahwa perusahaan pernah melakukan transfer dana yang kemudian dikaitkan dengan pembayaran material.
Menurut keterangannya, dana tersebut bukan ditransfer kepada dirinya, melainkan kepada mantan site manager. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana dana tersebut kemudian digunakan.
“Tiba-tiba mereka bilang pernah transfer. Ternyata mereka transfer sama mantan site manager. Ini uang tidak tahu dia pakai atau bagaimana, tiba-tiba mereka membebankan ke saya,” kata Fadli.
Persoalan tersebut, menurut Fadli, menjadi penting karena dirinya merupakan pihak yang menjalankan pekerjaan sebagai subkontraktor. Ia menilai setiap pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan dan kontraknya seharusnya dapat ditelusuri secara jelas kepada pihak penerima.
Apabila pembayaran memang dilakukan kepada pihak lain, Fadli meminta perusahaan menjelaskan dasar pembayaran tersebut dan alasan mengapa nominal tersebut kemudian dibebankan kepada dirinya.
Persoalkan Kontrak Hilux Kedua
Selain Rp18 juta untuk material, Fadli juga mempersoalkan Rp30 juta yang disebut berkaitan dengan kontrak Hilux.
Sebelumnya, Fadli menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menggunakan kendaraan Hilux untuk mendukung pekerjaan. Namun, menurut pengakuannya, penggunaan tersebut hanya berdasarkan satu kontrak dan kendaraan itu hanya digunakannya sekitar satu minggu lebih.
Ia membantah mengetahui adanya kontrak Hilux kedua yang kemudian menjadi dasar perhitungan perusahaan.
Karena itu, Fadli meminta PT Bisetta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembebanan Rp30 juta tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat kontrak kendaraan kedua, perusahaan perlu menunjukkan kontrak, bukti penggunaan kendaraan, bukti pembayaran, serta pihak yang menerima pembayaran.
Minta Semua Transaksi Dibuka
Fadli menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan apabila seluruh dokumen transaksi dibuka secara transparan.
Ia meminta perusahaan memperlihatkan bukti transfer, kontrak kendaraan, bukti pembayaran material, serta dokumen lain yang menjadi dasar pengurangan pembayaran kepada dirinya.
Fadli juga mengaku sebelumnya telah meminta agar pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan dilakukan langsung kepada dirinya sebagai subkontraktor.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar terdapat bukti transaksi yang jelas antara perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan kontraktual.
Namun, ia mengklaim terdapat pembayaran yang justru dilakukan kepada pihak lain sehingga kemudian muncul persoalan mengenai siapa yang menerima dan menggunakan dana tersebut.
Akan Bawa Persoalan ke DPRD
Fadli menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Pohuwato dan meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT Bisetta serta pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut.
Ia berharap RDP dapat menjadi forum untuk membuka seluruh persoalan secara terang, termasuk hubungan kontraktual, pembayaran pekerjaan, penggunaan Hilux, pembelian material, serta aliran dana yang menurutnya kemudian dibebankan kepada dirinya.
“Saya ingin semuanya jelas. Kalau memang saya menerima uang itu, tunjukkan buktinya. Kalau uang ditransfer kepada orang lain, jangan kemudian dibebankan kepada saya,” ujar Fadli.
Ia juga menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut dan mempertimbangkan membawa perkara itu kepada aparat penegak hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian.
Minta Haknya Dibayarkan
Fadli menegaskan bahwa persoalan yang disampaikannya bukan sekadar mengenai nominal Rp48 juta, melainkan menyangkut kejelasan pertanggungjawaban pembayaran dalam hubungan antara perusahaan dan subkontraktor.
Ia meminta PT Bisetta menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menurutnya masih menjadi haknya serta memberikan penjelasan mengenai dana yang disebut telah dibayarkan kepada pihak lain.
“Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya dibayarkan. Kalau memang ada bukti saya menerima uang itu, silakan ditunjukkan. Tetapi kalau saya tidak pernah menerima, saya tidak mau dibebankan,” katanya.
Fadli juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila benar terdapat sengketa pembayaran antara perusahaan dengan subkontraktor.
Ia menyatakan akan menempuh jalur kelembagaan maupun hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik penyelesaian.
















