Parimo, Ekopolis.co.id — Rencana menjadikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapat sorotan.
Wira Tombolotutu menilai pemerintah daerah perlu melihat kebijakan pertambangan secara lebih komprehensif. Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan ketika kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Pertambangan memang dapat memberikan kontribusi ekonomi apabila berjalan secara legal, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Tetapi ketika IPR ditempatkan sebagai instrumen peningkatan PAD, pemerintah juga harus menjelaskan dampak dan biaya ekologisnya,” ujar Wira.
Ia mempertanyakan seberapa besar penerimaan yang benar-benar dapat diperoleh daerah dari aktivitas IPR. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menghitung potensi biaya sosial dan lingkungan yang mungkin muncul.
Menurut Wira, Parigi Moutong tidak hanya memiliki potensi pertambangan. Daerah tersebut juga memiliki sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pesisir, dan sumber daya alam lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Jangan sampai PAD meningkat, tetapi sektor pertanian tertekan, produktivitas nelayan menurun, dan kualitas lingkungan mengalami kerusakan. Pemerintah harus melihat seluruh sektor secara bersamaan,” katanya.
UU Nomor 6 Tahun 2022 Harus Menjadi Rujukan
Wira juga meminta pemerintah daerah menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu rujukan dalam melihat arah pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, karakteristik wilayah Sulawesi Tengah harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya menggunakan pendekatan ekonomi.
“Sumber daya alam bukan hanya komoditas yang dapat dikonversi menjadi penerimaan daerah. Di dalamnya ada ruang hidup masyarakat, ekosistem, dan modal pembangunan jangka panjang,” ujar Wira.
Ia menilai logika pembangunan tidak boleh berhenti pada rumus sederhana bahwa aktivitas pertambangan menghasilkan kegiatan ekonomi dan kemudian meningkatkan PAD.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekologis wilayah.
Wira Pertanyakan Nasib Petani
Sektor pertanian menjadi salah satu perhatian Wira.
Ia meminta Pemkab Parimo menjelaskan apakah terdapat kajian yang memperhitungkan kemungkinan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan pertanian, irigasi, kualitas tanah, serta ketersediaan air.
Menurutnya, tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan ruang produksi sekaligus sumber penghidupan keluarga.
“Kalau pertambangan menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD, pemerintah harus menjelaskan bagaimana perlindungan terhadap lahan pertanian. Jangan sampai masyarakat menerima manfaat ekonomi yang kecil, tetapi menanggung dampak yang besar,” tegasnya.
Wira juga meminta pemerintah memperhatikan potensi dampak terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Aktivitas di wilayah daratan, menurutnya, memiliki hubungan dengan sungai dan kawasan pesisir. Karena itu, potensi sedimentasi maupun pencemaran perlu menjadi bagian dari kajian dan sistem pengawasan.
“Nelayan membutuhkan ekosistem laut yang sehat. Kebijakan pertambangan di daratan tidak boleh mengabaikan hubungan antara hulu dan hilir,” katanya.
Pemerintah Diminta Siapkan Peta Jalan Lingkungan
Wira menilai pemerintah perlu memiliki langkah taktis apabila IPR benar-benar diarahkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
Ia meminta Pemkab Parimo menjelaskan apakah setiap wilayah yang akan diarahkan untuk kegiatan pertambangan telah melalui kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
Selain itu, pemerintah perlu memiliki peta kawasan yang harus dilindungi serta sistem pengawasan terhadap kualitas air, tanah, sungai, dan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
“Publik perlu tahu siapa yang mengawasi, seberapa sering pengawasan dilakukan, dan apa tindakan pemerintah ketika menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Wira, pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme penghentian aktivitas apabila terjadi pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.
Ia juga mendorong adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang terbuka dan mudah diakses.
PAD Jangan Dihitung Tanpa Biaya Ekologis
Wira menilai peningkatan PAD tidak boleh dihitung secara terpisah dari potensi biaya ekologis.
Jika aktivitas pertambangan menimbulkan degradasi lahan, sedimentasi sungai, pencemaran sumber air, atau gangguan terhadap pertanian dan perikanan, maka pemerintah harus menghitung dampak tersebut dalam kerangka kebijakan.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa rupiah yang masuk ke kas daerah. Pertanyaannya juga berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika lingkungan rusak dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” kata Wira.
Ia mendorong Pemkab Parimo mengedepankan paradigma pencegahan. Pemerintah tidak seharusnya menunggu kerusakan terjadi sebelum melakukan pemulihan.
“Pencegahan harus lebih murah daripada pemulihan. Jangan menunggu sungai tercemar baru melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu lahan pertanian rusak baru berbicara rehabilitasi,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Buka Data kepada Publik
Wira meminta pemerintah membuka data dan dokumen terkait rencana pengembangan IPR kepada masyarakat.
Menurutnya, publik perlu mengetahui target penerimaan daerah, dasar perhitungan kontribusi IPR terhadap PAD, mekanisme penerimaan, sistem pengawasan, serta skema pemulihan lingkungan.
Partisipasi masyarakat juga dinilai penting. Petani, nelayan, masyarakat sekitar wilayah pertambangan, pemuda, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan.
“Pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari berapa rupiah yang masuk ke kas daerah. Pembangunan juga harus dihitung dari berapa banyak ruang hidup masyarakat yang berhasil dipertahankan,” ujarnya.
Wira menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan upaya pemerintah meningkatkan PAD. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar kajian dan tidak mengorbankan sektor ekonomi masyarakat lainnya.
“PAD boleh meningkat. Tetapi jangan sampai pertanian terdesak, laut rusak, lingkungan dikorbankan, lalu masyarakat justru menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tutup Wira.
Ia meminta Pemkab Parimo memberikan penjelasan terbuka mengenai arah kebijakan IPR, termasuk langkah pencegahan kerusakan lingkungan dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.
Bagi Wira, pertanyaan publik saat ini sederhana: jika IPR disebut sebagai salah satu solusi peningkatan PAD, lalu bagaimana nasib pertanian, kelautan, dan lingkungan Parigi Moutong?



















