Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBreaking NewsOpini

Sengketa PEMIRA UNTAD Belum Tuntas, Mahasiswa Soroti Krisis Legalitas dan Klaim Representasi BEM di Forum Nasional

×

Sengketa PEMIRA UNTAD Belum Tuntas, Mahasiswa Soroti Krisis Legalitas dan Klaim Representasi BEM di Forum Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Polemik hasil Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako (BEM UNTAD) 2026 kembali menjadi sorotan di lingkungan kampus. Sengketa yang belum terselesaikan dinilai telah memunculkan persoalan legalitas kelembagaan sekaligus memicu perdebatan mengenai representasi mahasiswa di tingkat nasional.

PEMIRA BEM UNTAD yang dilaksanakan pada 16 Juni 2026 menghasilkan dinamika yang hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian. Dalam naskah pers mahasiswa disebutkan bahwa terdapat indikasi kejanggalan dalam proses pelaksanaan yang berujung pada sengketa hasil pemilihan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap belum adanya kepastian mengenai kepemimpinan organisasi mahasiswa tingkat universitas.

Example 300x600

Selain persoalan sengketa, perhatian mahasiswa juga tertuju pada belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan oleh Rektor Universitas Tadulako. Tidak adanya legalitas tersebut dinilai menjadi persoalan mendasar karena berkaitan dengan status resmi kepengurusan BEM UNTAD.

Naskah pers itu juga menyoroti dugaan penggunaan nama BEM UNTAD dalam kegiatan Musyawarah Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (MUNAS BEM-SI). Kehadiran pihak yang mengatasnamakan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM UNTAD dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas representasi, mengingat sengketa internal disebut masih berlangsung.

Situasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah berlangsungnya kegiatan Dialog Sapa Indonesia Timur dan Musyawarah Wilayah BEM-SI Sulawesi-Papua. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa legalitas kepengurusan masih belum terpenuhi, sementara pada pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), BEM UNTAD tidak dilibatkan oleh pihak birokrasi kampus karena sengketa PEMIRA dinilai belum selesai.

Hingga naskah tersebut disusun, birokrasi Universitas Tadulako disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai penyelesaian sengketa maupun penerbitan SK kepengurusan. Di sisi lain, masih terdapat sejumlah organisasi kemahasiswaan yang juga belum memperoleh SK kepengurusan sehingga memunculkan berbagai asumsi di kalangan mahasiswa mengenai dinamika yang sedang terjadi.

Dalam catatan redaksinya, penulis naskah menegaskan bahwa laporan tersebut disusun untuk kepentingan penerbitan pers mahasiswa dengan tetap mempertahankan fokus pada isu legalitas organisasi serta representasi kelembagaan mahasiswa.

Poin yang menjadi sorotan dalam naskah pers meliputi:

Belum ditetapkannya Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa akibat sengketa hasil PEMIRA.

Belum terbitnya SK Rektor sebagai dasar legalitas kepengurusan.

Dugaan penggunaan nama BEM UNTAD sebagai representasi mahasiswa pada forum nasional tanpa legalitas kepengurusan yang telah disahkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan