POHUWATO — Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam Program Beasiswa Kedokteran Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Aktivis Pemuda Pohuwato, Gusnar Rupu, menilai langkah DPRD Kabupaten Pohuwato yang baru-baru ini menggelar rapat evaluasi bersama sejumlah dinas terkait belum menyentuh substansi persoalan sebagaimana yang menjadi sorotan Ombudsman.
Menurut Gusnar, tanggapan Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, yang menyampaikan hasil rapat evaluasi Komisi III justru terkesan defensif dan belum menjawab pertanyaan publik terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut.
“Rapat evaluasi yang disodorkan pihak DPRD itu menurut kami hanya sebatas formalitas. Mereka justru lebih banyak membahas persoalan teknis seperti keterlambatan pembayaran UKT dan menyoroti mahasiswa penerima beasiswa. Padahal, yang menjadi persoalan utama adalah temuan Ombudsman mengenai dugaan penyimpangan prosedur dan maladministrasi dalam pelaksanaan program,” ujar Gusnar, Jumat (11/9/2026).
Ia menegaskan, publik saat ini membutuhkan keberanian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar rapat evaluasi yang dinilai tidak menjawab akar persoalan.
Gusnar mempertanyakan mengapa DPRD justru lebih fokus pada persoalan akademik mahasiswa, sementara dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi bagian dari LHP Ombudsman belum dibuka dan dibahas secara transparan kepada publik.
“Klarifikasi dan sikap Ketua DPRD tersebut belum menjawab pertanyaan publik. Ketika ada temuan Ombudsman terkait mekanisme dan prosedur yang diduga dilanggar oleh Pemda, mengapa DPRD justru sibuk mengevaluasi IPK mahasiswa? Seharusnya DPRD membedah poin-poin dalam LHP Ombudsman secara terbuka dan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan beasiswa kedokteran bukan semata-mata soal keterlambatan pembayaran UKT, melainkan menyangkut transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran publik.
Atas kondisi tersebut, Gusnar mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Pohuwato segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, dengan menghadirkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Bupati Pohuwato, serta instansi teknis terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Kami meminta DPRD jangan menghindar dari substansi persoalan. Panggil semua pihak dan buka persoalan ini secara terang-benderang kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam program beasiswa kedokteran tersebut dan bagaimana tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman,” pungkas Gusnar.
Ia juga mengingatkan, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa adanya transparansi dan tindak lanjut yang jelas, maka elemen mahasiswa dan masyarakat Pohuwato akan mempertimbangkan langkah-langkah advokasi lebih lanjut untuk mendorong keterbukaan serta pertanggungjawaban publik.
















